Sidang TPP ke-50: “Langkah Tepat Pastikan Kualitas Pembimbingan Klien”

- Redaktur

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-50 Tahun 2026. Persiapan agenda meliputi pembuatan undangan, serta menyiapkan sarana dan prasarana telah dilaksanakan sebelumnya. Dirilis hari ini, pada Selasa (14/07/2026).

Sidang TPP dibuka secara langsung oleh Kepala Bapas (Kabapas) Kelas I Jakarta Barat, RM. Kristyo Nugroho, serta dihadiri Ketua, Sekretaris, dan anggota TPP yang terdiri dari para Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Dalam kesempatan ini, Kabapas mengingatkan bahwa petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang krusial khususnya terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, setiap PK dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Balai Pemasyarakatan menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan wajib memperhatikan kelengkapan administrasi dalam setiap tahapan pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), meliputi data klien, data pembimbingan, data pengawasan, serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga:  Silaturahmi Kajari Jember ke Lapas Jember, Dorong Sinergi Penegak Hukum

Kabapas juga menginstruksikan kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar segera melakukan pendataan dan pemutakhiran data klien aktif, dengan mengidentifikasi klien yang telah mengikuti program pembimbingan dan klien yang belum pernah mengikuti program pembimbingan.

Menutup arahannya, Kabapas menghimbau kepada seluruh PK untuk melakukan pemutakhiran data pekerjaan klien secara berkala sebagai langkah percepatan pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien.

“Segera lakukan pemutakhiran data klien aktif, baik yang sudah maupun belum mengikuti kegiatan. Data yang valid adalah fondasi utama dalam memberikan pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi layanan kemasyarakatan,” tegas Kabapas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang TPP. Pada sidang kali ini membahas 4 berkas hasil Litmas usulan Pembebasan Bersyarat, 2 usulan Pelimpahan PB, 1 Pelimpahan Pengadilan Anak, dan 1 Perawatan Anak.

Sidang TPP merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan, sebagai rekomendasi kepada pimpinan dalam mengambil keputusan.

⭐🇮🇩❤️🇮🇩⭐

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Bapas Jakbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Transparan dan Akuntabel, Bapas Jakarta Barat Perkuat Komitmen Lewat Sosialisasi KPK
Perkuat Pengendalian, Bapas Jakarta Barat Pastikan Anggaran Digunakan Sesuai Peruntukan
Bapas Jakarta Barat: “Integritas Kunci Utama Pelayanan Pemasyarakatan yang Terpercaya”
Lindungi Marwah Lembaga, Bapas Jakbar Tegaskan Kewajiban Lapor Gratifikasi
Bapas Jakbar Pelajari Konsep Pencegahan Korupsi Lewat Pendekatan Fraud Triangle
Hadirkan Narasumber KPK, Bapas Jakbar Perkuat Pemahaman Pengendalian Gratifikasi
Pahami Aturan Baru, Bapas Jakarta Barat Perdalam Materi Gratifikasi dan Korupsi
Bapas Jakarta Barat Perkuat Integritas Lewat Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:40

Transparan dan Akuntabel, Bapas Jakarta Barat Perkuat Komitmen Lewat Sosialisasi KPK

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:34

Perkuat Pengendalian, Bapas Jakarta Barat Pastikan Anggaran Digunakan Sesuai Peruntukan

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:28

Bapas Jakarta Barat: “Integritas Kunci Utama Pelayanan Pemasyarakatan yang Terpercaya”

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:22

Lindungi Marwah Lembaga, Bapas Jakbar Tegaskan Kewajiban Lapor Gratifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:15

Bapas Jakbar Pelajari Konsep Pencegahan Korupsi Lewat Pendekatan Fraud Triangle

News Update