Transparan dan Akuntabel, Bapas Jakarta Barat Perkuat Komitmen Lewat Sosialisasi KPK

- Redaktur

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat bersama jajaran Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menghadiri kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi bagi Pengambil Kebijakan dan Masyarakat Profesi di Wilayah Hukum Jakarta Barat, bertempat di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dirilis hari ini, pada Jumat (17/07/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Muhammad Panji Santoso, S.H., M.H., dan dipandu oleh Fitri Noviyanti, S.Sos. selaku moderator. Sosialisasi menghadirkan Widyaiswara Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqan, S.Sos., M.T., sebagai narasumber.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa tingkat pelaporan gratifikasi di lingkungan pemerintah masih tergolong rendah, yaitu sekitar 13 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pelaporan, rasa takut, serta masih adanya persepsi yang keliru terkait gratifikasi. Selain itu, disampaikan pula bahwa KUHP Baru memperpanjang masa kedaluwarsa tindak pidana korupsi menjadi 20 tahun, sementara pengaturan mengenai gratifikasi tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Materi juga mengulas konsep Fraud Triangle yang dikemukakan Donald Cressey, yaitu bahwa tindak korupsi dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu, tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Gratifikasi ditegaskan sebagai bentuk “investasi” yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban penerima. Narasumber juga mengingatkan agar instansi tidak menyalahgunakan anggaran kedinasan untuk kepentingan di luar peruntukannya serta menegaskan kewajiban setiap ASN maupun Aparat Penegak Hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau aplikasi GOL KPK.

Baca Juga:  Jadi Contoh dan Pionir, Bapas Jakarta Barat Diharapkan Terus Tingkatkan Profesionalisme

Dari kegiatan sosialisasi ini, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, RM. Kristyo Nugroho, menegaskan bahwa penguatan integritas dan pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh insan Pemasyarakatan.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman seluruh jajaran mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi, menjaga profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Komitmen tersebut diharapkan terus diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari sebagai landasan mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bapas Kelas I Jakarta Barat meneguhkan komitmennya untuk terus membangun budaya integritas, memperkuat pengendalian gratifikasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi dalam setiap penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

⭐🇮🇩❤️🇮🇩⭐

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Bapas Jakbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Perkuat Pengendalian, Bapas Jakarta Barat Pastikan Anggaran Digunakan Sesuai Peruntukan
Bapas Jakarta Barat: “Integritas Kunci Utama Pelayanan Pemasyarakatan yang Terpercaya”
Lindungi Marwah Lembaga, Bapas Jakbar Tegaskan Kewajiban Lapor Gratifikasi
Bapas Jakbar Pelajari Konsep Pencegahan Korupsi Lewat Pendekatan Fraud Triangle
Hadirkan Narasumber KPK, Bapas Jakbar Perkuat Pemahaman Pengendalian Gratifikasi
Pahami Aturan Baru, Bapas Jakarta Barat Perdalam Materi Gratifikasi dan Korupsi
Bapas Jakarta Barat Perkuat Integritas Lewat Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Penyerahan Kunci Secara Simbolis Tandai Berakhirnya Renovasi Rumah Klien Pemasyarakatan
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:40

Transparan dan Akuntabel, Bapas Jakarta Barat Perkuat Komitmen Lewat Sosialisasi KPK

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:34

Perkuat Pengendalian, Bapas Jakarta Barat Pastikan Anggaran Digunakan Sesuai Peruntukan

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:28

Bapas Jakarta Barat: “Integritas Kunci Utama Pelayanan Pemasyarakatan yang Terpercaya”

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:22

Lindungi Marwah Lembaga, Bapas Jakbar Tegaskan Kewajiban Lapor Gratifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:15

Bapas Jakbar Pelajari Konsep Pencegahan Korupsi Lewat Pendekatan Fraud Triangle

News Update