Kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata api yang sempat menggegerkan kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, akhirnya berhasil diungkap tuntas oleh kepolisian. Peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, 17 Juli 2026 lalu sekitar pukul 02.50 WITA di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, dan mengakibatkan dua orang mengalami luka tembak. Dirilis hari ini, pada Senin (20/07/2026).
Korban diidentifikasi sebagai I.M.Y.M. (32 tahun), petugas keamanan lokasi yang menderita luka tembak pada paha kiri hingga tembus ke bagian belakang, serta E.A. (25 tahun), warga negara Maroko yang mengalami luka tembak di bagian atas lutut kanan. Keduanya sempat mendapatkan penanganan awal di klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika untuk perawatan lebih lanjut. Selain itu, seorang saksi juga mengalami luka ringan di kepala akibat pecahan gelas saat keributan berlangsung.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 02.10 WITA saat terjadi perselisihan antara tersangka H.S.H. (49 tahun) dengan pengunjung berinisial A.D. di area dekat booth DJ. Melihat situasi memanas, petugas keamanan I.M.Y.M. bersama E.A. berupaya melerai, dengan posisi I.M.Y.M. berada di depan dan E.A. di belakangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiba-tiba I.M.Y.M. terdorong hingga terjatuh berjarak sekitar satu meter dari tersangka. Dalam kondisi emosi tinggi dan diduga di bawah pengaruh minuman beralkohol, tersangka mengeluarkan senjata api dan melepaskan satu tembakan. Proyektil peluru menembus paha kiri I.M.Y.M. lalu mengenai lutut kanan E.A. yang berada di belakangnya.
Segera setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/173/VII/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tanggal 17 Juli 2026 lalu, Satreskrim Polres Badung bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Bali melakukan olah tempat kejadian, memeriksa saksi, meminta visum et repertum, serta menganalisis rekaman CCTV.
Berkat kerja sama erat dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta, tersangka berhasil dilacak dan ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu dini hari, 18 Juli 2026 pukul 00.10 WITA saat hendak berangkat ke Kuala Lumpur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti kunci berupa satu pucuk senjata api jenis Glock nomor BATV955, satu benda logam diduga proyektil, 12 butir amunisi kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata, empat magazen, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan keterangan ini dalam konferensi pers pada Senin, 20 Juli 2026, didampingi Kapolsek Kuta Utara, perwakilan Intelijen Keimigrasian, serta Kasat Reskrim Polres Badung.
“Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang melanggar hukum, terlebih menggunakan senjata api yang membahayakan keselamatan umum. Berkat kerja cepat tim dan dukungan berbagai pihak, pelaku serta barang bukti berhasil diamankan dalam waktu singkat agar proses hukum berjalan lancar,” tegas Kapolres.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berakibat luka berat dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. Penyidik masih melengkapi bukti untuk penyidikan selanjutnya.
Kapolres Badung juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban dan mengendalikan emosi, serta tidak membawa barang berbahaya tanpa hak. Pengelola tempat hiburan diminta memperketat pengamanan dan koordinasi dengan kepolisian guna menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Bali dan Polres Badung menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan, serta mewujudkan pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Badung





