Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan pelakunya di wilayah Denpasar Barat. Penangkapan dilakukan pada Jumat kemarin, 4 September 2026 sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat. Dirilis dan terbit hari ini, pada Sabtu (05/09/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aria Sandy menjelaskan, peristiwa pencurian bermula pada Kamis lalu, 6 Agustus 2026 pukul 15.50 Wita di Jalan Padang Kasne, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat itu, korban meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DK 4874 FAD di pinggir jalan untuk mampir ke rumah teman. Sekitar 30 menit kemudian, motor tersebut sudah tidak ada di lokasi. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12.200.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran. Berdasarkan hasil pelacakan informasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IMGA (49 tahun) di Jalan Tangkuban Perahu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menggunakan kunci palsu. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel atau STNK di dalam jok. Amankan kendaraan dengan kunci ganda,” tegas Kabid Humas.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polda Bali






