Sejalan dengan semangat Hari Pengayoman Ke-81 Tahun 2026 bertema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkenalkan Galeri Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sanga Gumi Bali sebagai ruang edukasi sekaligus etalase kekayaan budaya dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Provinsi Bali.
Peninjauan galeri dilaksanakan, pada Rabu (19/08/2026), selepas rangkaian seremoni Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, bersama para undangan meninjau berbagai informasi dan dokumentasi Kekayaan Intelektual Komunal yang ditampilkan di dalam galeri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, serta BRIDA kabupaten. Peninjauan menjadi kesempatan untuk memperkenalkan Sanga Gumi Bali sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya inventarisasi, pencatatan, pelindungan, dan pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Galeri Sanga Gumi Bali dihadirkan untuk memberikan gambaran mengenai potensi dan kekayaan intelektual yang dimiliki Bali, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Galeri ini tidak hanya menyajikan informasi secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media digital melalui penyajian foto dan video yang menggambarkan berbagai Kekayaan Intelektual Komunal Bali.
Pemanfaatan media digital tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan sarana edukasi Kekayaan Intelektual yang lebih informatif, menarik, dan mudah dipahami. Hal ini sekaligus mencerminkan semangat transformasi digital dalam pelayanan hukum, dengan mendekatkan informasi dan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi.
Saat ini, Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Bali tercatat sebanyak 262, yang mencakup berbagai potensi seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, serta Sumber Daya Genetik. Beragam kekayaan tersebut mencerminkan kuatnya identitas, pengetahuan, tradisi, serta potensi daerah yang perlu terus dijaga dan dilestarikan.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa keberadaan Galeri Sanga Gumi Bali diharapkan menjadi media yang mampu mendekatkan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual Komunal kepada masyarakat, sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan teknologi dalam menyebarluaskan informasi mengenai kekayaan budaya Bali.
“Galeri Sanga Gumi Bali kami hadirkan bukan hanya sebagai ruang untuk menampilkan kekayaan intelektual yang dimiliki Bali, tetapi juga sebagai sarana edukasi yang memanfaatkan media digital. Melalui foto dan video yang ditampilkan, masyarakat dapat mengenal lebih dekat keberagaman Kekayaan Intelektual Komunal Bali sekaligus memahami pentingnya pencatatan, pelindungan, dan pelestariannya,” ujar Eem.
Menurutnya, pendekatan digital juga membuka ruang yang lebih luas dalam mendokumentasikan dan mengenalkan Kekayaan Intelektual Komunal kepada masyarakat. Dokumentasi yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga pengetahuan dan kekayaan budaya agar dapat terus dikenali dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Semangat transformasi digital harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan dan edukasi hukum. Melalui Sanga Gumi Bali, kami ingin teknologi turut menjadi sarana untuk menjaga, mengenalkan, dan menumbuhkan kepedulian terhadap kekayaan intelektual yang kita miliki,” tambahnya.
Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Bali terus mendorong sinergi bersama pemerintah daerah, BRIDA, perguruan tinggi, komunitas, serta masyarakat untuk menggali dan menginventarisasi potensi KIK yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Melalui Galeri Sanga Gumi Bali, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus mengembangkan edukasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kehadiran galeri ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang dokumentasi kekayaan budaya Bali, tetapi juga menjadi wujud nyata transformasi digital pelayanan hukum yang mengayomi dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali




