Simpan Sabu dan Ekstasi di Kotak Tisu, Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

- Redaktur

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan Seorang pria yang juga residivis berinisial IPAAA (29), asal Denpasar, yang kedapatan menyimpan dan menguasai puluhan paket kristal bening diduga sabu serta belasan tablet diduga ekstasi di kamar kosnya di wilayah Denpasar Timur. Dirilis dan terbit hari ini, pada Minggu (06/09/2026).

Pelaku diamankan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kos di Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar KOMPOL I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang tinggal di kawasan tersebut dan diduga kerap melakukan aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Tim Opsnal Subnit 3 Sat Resnarkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan, Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku berinisial IPAAA berada di dalam kamar kos dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dan Ekstasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 13 butir tablet warna merah diduga narkotika jenis ekstasi, ” jelas Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu berat bersih keseluruhan 8,01 gram dan ekstasi dengan berat bersih 5,59 gram yang ditemukan di dalam plastik klip hitam yang disimpan dalam kotak tisu. Sementara satu paket lainnya berisi kristal bening diduga sabu ditemukan di dalam bekas bungkus rokok.

Baca Juga:  KRYD Polres Bangli: "Kawal Keamanan dan Sampaikan Imbauan di Obyek Wisata Penglipuran"

Ditambah Kasat bahwa dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Caplin (Lidik) dan pelaku hanya diminta untuk mengedarkan sesuai perintah.

“Pelaku IPAAA merupakan residivis kasus yang sama dan pernah pernah hukuman pada tahun 2019, ” tambah Kompol Komang Agus.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wujud Polri Hadir, Brimob Polda Bali BKO Kalbar Terus Berjuang Padamkan Karhutla
Tak Kenal Lelah, Brimob Polda Bali Terus Padamkan Titik Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalbar
Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolsek Dentim: “Titip Pesan Kerukunan dan Waspadai Hoaks”
Laporan Balap Liar via Call Center Polri 110, Polsek Dentim Langsung Datangi TKP
Sapa Warga Pendatang, Bhabinkamtibmas Kesiman Kertalangu Titipkan Pesan Kamtibmas
Polresta Denpasar Tingkatkan Patroli Malam, Cegah 3C dan Balap Liar
Melangkah Bersama Melayani Masyarakat, AKPOL 2012 Bali: “Sigap, Cepat, dan Andal”
Amankan Aktivitas Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Abiansemal Hadir Mengamankan Upacara Adat Ngaben
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 6 September 2026 - 11:58

Wujud Polri Hadir, Brimob Polda Bali BKO Kalbar Terus Berjuang Padamkan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 11:50

Tak Kenal Lelah, Brimob Polda Bali Terus Padamkan Titik Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalbar

Minggu, 6 September 2026 - 11:21

Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolsek Dentim: “Titip Pesan Kerukunan dan Waspadai Hoaks”

Minggu, 6 September 2026 - 11:04

Simpan Sabu dan Ekstasi di Kotak Tisu, Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Minggu, 6 September 2026 - 10:44

Laporan Balap Liar via Call Center Polri 110, Polsek Dentim Langsung Datangi TKP

News Update