Dalam rangkaian POLRI UNTUK MASYARAKAT. Harga beras menjadi perhatian serius Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Tahun 2026. Bukan sekedar melihat angka di etalase toko, petugas Polda Bali turun langsung menelusuri bagaimana harga beras terbentuk, mulai dari pedagang di pasar hingga ke distributor. “LAYANAN POLISI 110″.
Langkah tersebut dilakukan pada Sabtu (12/09/2026) mulai pukul 09.00 Wita. Di Kota Denpasar, pengawasan menyasar Toko Sinar di Pasar Tradisional Kreneng dan dilanjutkan ke distributor CV Sumber Pangan.
Hasil pengecekan menemukan fakta penting. Pasokan beras di Bali masih aman dan mencukupi, tidak ditemukan penimbunan maupun penyimpangan distribusi. Namun, harga jual sejumlah beras premium dan medium masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Toko Sinar Pasar Tradisional Kreneng, misalnya, beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram dijual Rp398.000 atau setara Rp15.920 per kilogram. Angka tersebut berada Rp1.020 per kilogram di atas HET premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
Untuk kemasan 10 kilogram, harga jual mencapai Rp163.000 atau Rp16.300 per kilogram. Sementara kemasan 5 kilogram dijual Rp84.000 atau Rp16.800 per kilogram.
Pada beras medium merek Nasi Tempong, kemasan 25 kilogram dijual Rp370.000 atau Rp14.800 per kilogram, atau Rp1.300 di atas HET medium yang ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram.
Menariknya, ketika petugas menggali keterangan dari pedagang, muncul persoalan di balik harga jual tersebut.
Pedagang mengaku memperoleh beras dari distributor dengan harga beli yang memang sudah berada di atas HET. Temuan itu tidak langsung berhenti pada pedagang.
Petugas kemudian bergerak ke CV Sumber Pangan untuk mengecek mata rantai distribusi sebelumnya. Di lokasi tersebut, harga sejumlah beras kembali ditemukan berada di atas HET.
Beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram dijual distributor dengan harga Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram. Kemasan 10 kilogram dijual Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram Rp81.000 atau Rp16.200 per kilogram.
Sementara beras medium Nasi Tempong kemasan 5 kilogram dijual Rp78.000 atau Rp15.600 per kilogram. Kemasan 25 kilogram dijual Rp382.500 atau Rp15.300 per kilogram.
Dari penelusuran tersebut terlihat bahwa persoalan harga bukan hanya terjadi di tingkat pedagang. Harga perolehan dari rantai distribusi sebelumnya turut menjadi salah satu faktor yang membuat harga jual di pasaran berada di atas HET.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aria Sandy, S.I.K., mengatakan, pengawasan dilakukan bukan untuk sekedar mencari kesalahan pelaku usaha, melainkan memastikan masyarakat tetap mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.
“Kami tidak hanya melihat harga di ujung, tetapi menelusuri bagaimana harga itu terbentuk. Ketika pedagang membeli dengan harga yang sudah tinggi, tentu perlu dilihat pula rantai distribusinya. Karena itu, pengawasan kami lakukan dari pasar hingga distributor,” ujar Kombes Pol. Aria Sandy, S.I.K.
Menurutnya, hasil pemantauan juga memberikan gambaran positif bahwa ketersediaan beras di Bali dalam kondisi aman. Tidak ditemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan distribusi yang dapat mengganggu pasokan masyarakat.
“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras. Stok terpantau aman dan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Kami juga memastikan distribusi beras SPHP berjalan lancar dan tersalurkan dengan baik,” jelasnya.
Meski demikian, Satgas tetap memberikan perhatian terhadap harga yang melampaui HET. Petugas memberikan edukasi kepada pedagang dan distributor serta meminta agar harga jual segera disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.
“Pendekatan kami saat ini mengedepankan edukasi dan persuasif. Kami memberikan batas waktu untuk melakukan penyesuaian. Namun, apabila setelah diberikan kesempatan masih ditemukan pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwira melati tiga dipundaknya.
Ia menambahkan, pengawasan harga dan mutu beras tidak hanya dilakukan di Kota Denpasar. Jajaran kepolisian di tingkat Polres juga melakukan kegiatan serupa di seluruh wilayah Bali.
Dengan pola pengawasan tersebut, Polda Bali ingin memastikan persoalan harga tidak hanya dilihat dari angka yang dibayar masyarakat di kasir, tetapi juga dari seluruh rantai pasok yang berada di belakangnya.
Dari pasar hingga distributor, setiap mata rantai diawasi. Pasokan dijaga, harga dikawal, dan masyarakat menjadi perhatian utama.
“Polri akan terus hadir bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas pangan di Bali. Kami ingin masyarakat mendapatkan beras yang tersedia dengan cukup, mutunya baik, distribusinya lancar, dan harganya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Kombes Pol. Aria Sandy, S.I.K.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polda Bali






