Dalam rangkaian Polri untuk Masyarakat dan Layanan Polisi 110. Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum (Luhkum) dari Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, pada Selasa (15/09/2026), bertempat di Aula Lantai 3 Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kegiatan tersebut membahas materi hubungan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dalam penanganan dan penegakan hukum terhadap KDRT yang melibatkan anggota Polri.
Sosialisasi ini diikuti Kabagops Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Putu Sumardana, S.H., para Pejabat Utama (PJU), serta sekitar 50 personel yang ditunjuk sebagai peserta. Sementara itu, Tim Bidkum Polda Bali dipimpin AKBP A. A. Pujanggayasa, S.S., selaku Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali, bersama IPTU Wayan Sukarta, Penata Made Suparbawa, dan Briptu I Kadek Yudana Billy A., S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kabagops menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Bidkum Polda Bali sekaligus berharap materi yang diberikan dapat menjadi pedoman bagi personil dalam memahami dan melaksanakan tugas, khususnya ketika menghadapi persoalan KDRT yang melibatkan anggota Polri.
“Kami berharap Tim Bidkum dapat memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait KDRT anggota Polri. Kepada seluruh peserta agar menyimak dengan baik materi yang disampaikan sehingga dapat dipahami, dipedomani dan dilaksanakan,” ujarnya.
Ketua Tim Bidkum Polda Bali AKBP A. A. Pujanggayasa, S.S., menyampaikan terima kasih atas dukungan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sehingga kegiatan dapat terlaksana. Ia berharap penyuluhan tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan personil di kewilayahan serta menjadi referensi dalam pelaksanaan tugas.
“Melalui penyuluhan ini kami berharap rekan-rekan dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga materi yang disampaikan dapat dipedomani, dilaksanakan serta disampaikan kepada rekan-rekan lainnya,” ungkapnya.
Kegiatan Luhkum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman personil Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap ketentuan hukum yang berkaitan dengan KDRT, sehingga penanganan setiap persoalan dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(hms26)
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Bandara Ngurah Rai






