Dalam rangkaian Polri untuk Masyarakat dan Layanam Polisi 110. Ditemui awak media di Ruang Press Room Bid Humas Polda Bali, pada Selasa (15/09/2026), Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Aria Sandy, menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan dan bunuh diri satu keluarga WNA Australia dengan TKP di sebuah bungalow di kawasan legian tengah kuta Badung, yang terjadi pada 13 september lalu, dimana ketiga korban meninggal dunia an. SDJ (57 tahun ayah) ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan tali dan kedua anaknya an. ADS dan LKS ditemukan dengan posisi saling bertindih.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, sang suami diduga kuat membunuh kedua anaknya sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya sendiri.
Hasil Analisis CCTV dan Rekaman Suara
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terungkap kronologi tragis tersebut;
• Terdengar suara anak laki-laki (korban) menjerit di dalam kamar, dan terlihat anak perempuan (korban) sempat berlari keluar, namun dikejar dan ditangkap oleh sang ayah/SDJ terduka peklaku, lalu dibawa kembali ke dalam kamar, pelaku kemudian masuk ke gudang untuk mengambil tali berwarna biru yang digunakan untuk mengakhiri hidupnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
• Upaya Menghilangkan Jejak; Sebelum melancarkan aksi gantung dirinya, pelaku sempat membalikkan arah kamera CCTV ke bawah.
Hasil Otopsi Luar dan Identifikasi
Tim medis dan identifikasi Kepolisian menemukan sejumlah fakta fisik pada tubuh para korban;
• Kekerasan pada Anak: Hasil pemeriksaan visual dokter menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, khususnya pada bagian leher kedua anak tersebut.
• Ciri Fisik Pelaku; Saat ditemukan, jenazah sang suami menunjukkan indikasi biologis berupa keluarnya cairan sperma, yang memperkuat tanda-tanda kematian akibat gantung diri.
Motif dan Riwayat Gangguan Jiwa
Keterangan dari istri pelaku mengungkap bahwa kondisi keharmonisan rumah tangga mereka telah merenggang sejak tahun 2022 akibat sering terjadi cekcok dan diketahui sang suami/SDJ memiliki kelainan tingkat kecemasan yang sangat tinggi.
Kebetulan tanggal 10 september lalu sang istri pulang ke rumah orang tuanya di Jakarta.
• Riwayat Percobaan Bunuh Diri; Pelaku juga pernah mencoba mengakhiri hidup bulan lalu menggunakan kabel, namun berhasil digagalkan oleh istrinya. Selama ini, pelaku tidak pernah menjalani pengobatan medis namun sang istri sudah mengetahui kelainan suaminya tersebut.
Kasus ini diselesaikan melalui prosedur hukum dan koordinasi lintas instansi; Penghentian Penyidikan (SP3), Polresta Denpasar bersama Satreskrim akan mendaftarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pelaku utama telah meninggal dunia.
Koordinasi Konsulat dengan Polsek Kuta dan pihak Konsulat Australia telah berkoordinasi untuk menyerahkan penanganan ketiga jenazah sepenuhnya kepada sang istri.
Penolakan Otopsi; Pihak istri telah membuat surat pernyataan resmi untuk tidak dilakukan otopsi menyeluruh, mengingat bukti-bukti petunjuk dari CCTV serta riwayat medis pelaku sudah dianggap sangat jelas, ungkap KBP Leonardo.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polda Bali/Resta Denpasar






