Serap Aspirasi Daerah, Kanwil Kemenkum Bali dan PPUU DPD RI Perkuat Pembentukan Regulasi Berkualitas

- Redaktur

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam rangka pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) terkait Prolegnas Prioritas Tahun 2027 serta penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkum Bali tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, PPUU DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua I PPUU DPD RI, Agustinus R. Kambuaya, serta turut melibatkan pemangku kepentingan dari akademisi, masyarakat dan, pemerintah daerah di sembilan kabupaten/kota se-Bali. Pada Kamis (24/09/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari daerah, khususnya terkait kebutuhan legislasi yang menjadi kewenangan DPD RI. Selain itu, FGD diarahkan untuk menggali pandangan dan saran konstruktif bagi penyempurnaan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 12 Tahun 2011, sekaligus mengidentifikasi berbagai permasalahan empiris dalam proses pembentukan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, khususnya produk hukum daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin memastikan setiap regulasi yang dibentuk di daerah tidak hanya memenuhi aspek formil, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tegas Eem.

Eem menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Bali memiliki peran dalam memfasilitasi perencanaan dan perancangan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, termasuk proses harmonisasi serta analisis dan evaluasi hukum. Tingginya kebutuhan terhadap regulasi berkualitas tercermin dari 808 rancangan produk hukum daerah yang telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sepanjang tahun 2025 hingga 23 September 2026.

“Forum ini menjadi kesempatan penting bagi kami untuk menyampaikan pengalaman dan berbagai tantangan pembentukan regulasi di Bali sebagai masukan dalam penyempurnaan kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Menurutnya, penguatan koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan diperlukan agar proses pembentukan peraturan perundang-undangan semakin efektif, harmonis, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kemenkum Bali & Undiknas Jalin Sinergi Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi dalam Implementasi Kampus Berdampak

Sementara itu, Wakil Ketua I PPUU DPD RI, Agustinus R. Kambuaya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya DPD RI dalam menyerap kebutuhan dan aspirasi daerah sebagai bahan tindak lanjut Prolegnas. Menurutnya, berbagai pengalaman dan praktik dalam pembentukan produk hukum daerah di Bali menjadi masukan penting dalam peninjauan terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mengenai tanggapan Kanwil Kemenkum Bali terhadap penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 12 Tahun 2011, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Rangkaian kunjungan juga diisi dengan peninjauan Tim PPUU DPD RI ke Galeri Sanga Gumi Bali yang berada di lobi Kanwil Kemenkum Bali dan Ruang Pelayanan Terpadu. Galeri tersebut menghadirkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sanga Gumi Bali sebagai ruang edukasi sekaligus etalase kekayaan budaya dan potensi kekayaan intelektual komunal Provinsi Bali. Melalui FGD dan kunjungan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan DPD RI dan pemerintah daerah dalam mendorong pembentukan regulasi yang harmonis, berkualitas, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat di daerah.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

BRI Bangli Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Bale Pesandekan Pura Dalem Pingit
Kemenkum Bali Terima Studi Tiru Kemenko Kumham Imipas, Perkuat Pengelolaan JDIH
DPP PERADI PASNI Audiensi dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bali
Dari KUHP hingga IKN, Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Analisis untuk Keterangan Presiden
86 Peserta Ikuti SKD POLTEKPIN 2026 di Bali, Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Seleksi Transparan dan Berintegritas
Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Peran Strategis Analis Hukum dalam Hadirkan Kepastian Hukum
Kanwil Kemenkum Bali Dorong Musisi Lindungi Karya, Perkuat Ekosistem Musik yang Berbasis Kekayaan Intelektual
Kemenkum Bali Bersama Kemenko Kumham Imipas Perkuat Peran Penyuluh Hukum Dukung Capaian IPH 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:09 WIB

BRI Bangli Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Bale Pesandekan Pura Dalem Pingit

Senin, 28 September 2026 - 14:41 WIB

Kemenkum Bali Terima Studi Tiru Kemenko Kumham Imipas, Perkuat Pengelolaan JDIH

Jumat, 25 September 2026 - 17:07 WIB

DPP PERADI PASNI Audiensi dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bali

Jumat, 25 September 2026 - 14:38 WIB

Dari KUHP hingga IKN, Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Analisis untuk Keterangan Presiden

Jumat, 25 September 2026 - 14:34 WIB

86 Peserta Ikuti SKD POLTEKPIN 2026 di Bali, Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Seleksi Transparan dan Berintegritas

News Update