Saling Memaafkan & Ganti Rugi Disepakati, Polsek Bangli Tutup Perkara Lewat Restorative Justice

- Redaktur

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KelapaSatuNEWS BANGLI – POLRI UNTUK MASYARAKAT. LAYANAN POLISI 📞110. FAST RENPON INDONESIA CENTER. POLRES BANGLI MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI❤️. Polsek Bangli menggelar Sidang Gelar Khusus penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Ruang Rapat Polsek Bangli, pada Rabu kemarin, pukul 10.00 Wita. Terbit Kamis (01/10/2026).

Sidang tersebut membahas perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, yang terjadi pada Kamis lalu (17/09/2026) di rumah milik N N Y di Dusun Kayubihi, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, dengan terlapor L H.

Gelar perkara dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Putu Sudiadi, S.H., dengan pemaparan perkara oleh Bripka I Ketut Dharmayana dan Aiptu I Wayan Purya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kayubihi Aipda I Gede Artawan, Kepala Dusun Kayubihi I Nengah Mertadana, anggota Unit Reskrim Polsek Bangli, pelapor/korban Ni Nengah Yudiarni bersama keluarga, serta pihak terlapor L H.

Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bangli Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan wujud kehadiran Polri dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.

“Dalam gelar tersebut, pihak korban menyatakan tidak menuntut secara hukum dan memohon perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah saling memaafkan, disertai pemberian ganti rugi dan telah dibuat Surat Pernyataan Perdamaian pada 28 September 2026,” Jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil gelar khusus, pimpinan dan peserta gelar sepakat bahwa perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga pemulihan bagi kedua belah pihak dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kedamaian,” Tutup Kapolsek.

Baca Juga:  Jaga Keamanan Wisatawan, Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Dinihari di Kawasan Hiburan Malam

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Bangli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

✅Bersama Warga Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bangli Beri Rasa Aman di Pasar Kidul
💬Hadir Ditengah Pedagang & Pembeli, Patroli Dialogis Polres Bangli Pastikan Pasar Kidul Aman
🛡️Cegah Copet & Penipuan, Sat Samapta Polres Bangli Rutin Patroli Pasar Kidul
Sesuai Peraturan Polri No. 8/2021, Kasus Pencurian di Bangli Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Hadirkan Keadilan yang Memulihkan, Polsek Bangli Hentikan Perkara Pencurian Lewat RJ
Restorative Justice Diterapkan, Perkara Pencurian di Kayubihi Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kedua Pihak Berdamai, Polsek Bangli Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Pencurian
🕉️Karya Agung Nyegara Gunung 7–8 Oktober, Kapolres Bangli: “Intens Berkoordinasi dengan Polsek Kintamani”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:50 WIB

✅Bersama Warga Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bangli Beri Rasa Aman di Pasar Kidul

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:47 WIB

💬Hadir Ditengah Pedagang & Pembeli, Patroli Dialogis Polres Bangli Pastikan Pasar Kidul Aman

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:45 WIB

🛡️Cegah Copet & Penipuan, Sat Samapta Polres Bangli Rutin Patroli Pasar Kidul

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Saling Memaafkan & Ganti Rugi Disepakati, Polsek Bangli Tutup Perkara Lewat Restorative Justice

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Sesuai Peraturan Polri No. 8/2021, Kasus Pencurian di Bangli Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

News Update