KelapaSatuNEWS BANGLI – POLRI UNTUK MASYARAKAT. LAYANAN POLISI 📞110. FAST RENPON INDONESIA CENTER. POLRES BANGLI MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI❤️. Polsek Bangli menggelar Sidang Gelar Khusus penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Ruang Rapat Polsek Bangli, pada Rabu kemarin, pukul 10.00 Wita. Terbit Kamis (01/10/2026).
Sidang tersebut membahas perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, yang terjadi pada Kamis lalu (17/09/2026) di rumah milik N N Y di Dusun Kayubihi, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, dengan terlapor L H.
Gelar perkara dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Putu Sudiadi, S.H., dengan pemaparan perkara oleh Bripka I Ketut Dharmayana dan Aiptu I Wayan Purya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kayubihi Aipda I Gede Artawan, Kepala Dusun Kayubihi I Nengah Mertadana, anggota Unit Reskrim Polsek Bangli, pelapor/korban Ni Nengah Yudiarni bersama keluarga, serta pihak terlapor L H.
Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bangli Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan wujud kehadiran Polri dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.
“Dalam gelar tersebut, pihak korban menyatakan tidak menuntut secara hukum dan memohon perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah saling memaafkan, disertai pemberian ganti rugi dan telah dibuat Surat Pernyataan Perdamaian pada 28 September 2026,” Jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil gelar khusus, pimpinan dan peserta gelar sepakat bahwa perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga pemulihan bagi kedua belah pihak dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kedamaian,” Tutup Kapolsek.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Bangli






