KEROBOKAN — Polda Bali bersama tim Bareskrim Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melaksanakan operasi penggeledahan dan pemeriksaan menyeluruh di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Jumat (30/10). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas memperketat pengawasan sekaligus memutus mata rantai penyelundupan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Terbit di media ini, pada Sabtu (31/10/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., ini menguji sampel urine dari 36 warga binaan. Hasilnya menunjukkan sebanyak 23 orang positif metamfetamin dan satu orang positif amfetamin, atau total 24 warga binaan terindikasi masih menggunakan narkotika di dalam lingkungan lapas. Sementara 12 orang lainnya dinyatakan negatif.
Penggeledahan yang dilakukan di sejumlah area di dalam lapas juga membuahkan hasil yang mengkhawatirkan. Petugas berhasil mengamankan 21 unit telepon genggam, dua timbangan, 5,5 butir ekstasi, sabu seberat 10,36 gram, serta sejumlah peralatan konsumsi narkotika termasuk bong dan perlengkapannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini mengindikasikan bahwa narkotika tidak hanya berhasil masuk ke dalam lapas, tetapi sudah terdistribusi dan dikonsumsi, bahkan diduga ada mekanisme transaksi yang berjalan di dalamnya. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak berhenti pada penemuan barang bukti semata, melainkan berfokus pada penelusuran siapa, bagaimana, dan dari mana narkotika tersebut masuk.
“Seluruh temuan ini akan kami tindaklanjuti secara mendalam. Kami tidak hanya ingin mengetahui siapa yang memakai, tetapi yang lebih penting adalah menemukan jalur masuk, siapa yang memfasilitasi, dan jaringan apa yang beroperasi di balik ini semua. Mata rantai peredaran ini harus diputus dari akarnya,” tegas Kapolda Bali.
Sebagai langkah awal, lima warga binaan telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan kelima orang ini, penyidik berharap dapat mengembangkan informasi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan lapas, baik dari dalam maupun luar.
Kapolda Bali juga menegaskan bahwa temuan ini menjadi cermin perlunya peningkatan pengawasan secara menyeluruh — terhadap warga binaan, petugas, pengunjung, serta seluruh jalur keluar-masuk barang ke lingkungan lapas. Celah yang dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika harus segera ditutup rapat.
“Peredaran narkotika di dalam lapas adalah pelanggaran yang sangat serius. Tempat yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, tidak boleh dijadikan tempat perputaran barang haram. Kami berkomitmen memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi agar lingkungan pemasyarakatan benar-benar terbebas dari narkotika. Putus mata rantainya, dan hukum sekeras-kerasnya siapa pun yang terlibat,” tandas Kapolda.
Polda Bali, Bareskrim Mabes Polri, dan BNN RI terus memperkuat kerja sama untuk memastikan tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkotika, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan.
— Polda Bali —
Pewarta: Juli.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Redaksi/Humas Polda Bali






