Dua Perkara Berbeda — Bidang Hukum Polda Bali Jelaskan Status SP3 dan Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen

- Redaktur

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, BALI — Rabu, 28 Oktober 2026


Praperadilan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps yang diajukan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, A.Ptnh., S.H., memasuki tahap penyampaian jawaban termohon di Pengadilan Negeri Denpasar. Termohon yang diwakili Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali AKBP Nyoman Gatra, S.H., M.H., menegaskan adanya perbedaan jelas antara laporan pertama dan laporan kedua yang sedang ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.

AKBP Nyoman Gatra menjelaskan bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan yang telah dihentikan melalui SP3 karena perkara tersebut tidak lagi diatur dalam undang‑undang baru. Sementara itu, laporan kedua masih berjalan dan menyangkut dugaan pemalsuan dokumen. Ia juga menyoroti persoalan legal standing pemohon, sebab Pasal 161 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 hanya memberi hak kepada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor Boy Barzini Hanes, S.H., CLA., CCD serta Fitraman Hardyansah, S.H., turut menilai permohonan praperadilan ini abal‑abal dan bersifat vexatious litigation. Mereka mengingatkan bahwa kuasa hukum pemohon sebelumnya justru meminta laporan pertama dihentikan melalui SP3, sehingga upaya untuk membatalkan hal yang menguntungkan dirinya dianggap cacat nalar, kabur, dan tidak layak diperiksa oleh pengadilan.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD ke-129 Bongkar Rumah Tak Layak Huni untuk Direhabilitasi

Termohon juga menolak dalil bahwa putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps mewajibkan penyidik melimpahkan perkara ke pengadilan. Amar putusan tersebut hanya menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti sah, bukan perintah untuk melanjutkan hingga persidangan. Oleh karena itu, SP3 pada laporan pertama dinilai tetap sah dan tidak mengganggu jalannya penyidikan laporan kedua.

Sidang masih berlanjut di PN Denpasar. Polda Bali menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi membuka hak jawab dan koreksi sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Juli.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Jalin Sinergi, Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Bali Silaturahmi ke Polda Bali
Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Bali Kunjungi Ketua DPRD Provinsi Bali di Renon
Tak Sekadar Mengawasi, Personel Itwasda Polda Bali Turun ke Jalan Edukasi Pengendara untuk Keselamatan Berlalu Lintas
Jamin Keamanan 51st ASCOPE Council Meeting 2026 berjalan lancar, Tim Jibom Brimob Polda Bali Sterilisasi Hotel The Meru
Apresiasi Gerak Cepat Polda Bali dan Polresta Denpasar, Dua Motor Rental yang Hilang Ditemukan dalam Tiga Hari
Bongkar Penggelapan Kendaraan Sindikat “SIDATAPA” Polda Bali Amankan Lima Tersangka
Masing-Masing Memiliki Peran Berbeda, Lima Pelaku Sindikat Penggelapan Kenderaan di Sidatapa Diringkus
Bongkar Modus Operandi Penggelapan Kenderaan, Polda Bali Amankan Lima Anggota Sindikat di Sidatapa
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Jalin Sinergi, Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Bali Silaturahmi ke Polda Bali

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Bali Kunjungi Ketua DPRD Provinsi Bali di Renon

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Tak Sekadar Mengawasi, Personel Itwasda Polda Bali Turun ke Jalan Edukasi Pengendara untuk Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Jamin Keamanan 51st ASCOPE Council Meeting 2026 berjalan lancar, Tim Jibom Brimob Polda Bali Sterilisasi Hotel The Meru

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Apresiasi Gerak Cepat Polda Bali dan Polresta Denpasar, Dua Motor Rental yang Hilang Ditemukan dalam Tiga Hari

News Update

TNI

Kapuspen TNI Hadiri Anugerah Dewan Pers 2026

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:45 WIB