DENPASAR, BALI — Rabu, 28 Oktober 2026
Praperadilan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps yang diajukan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, A.Ptnh., S.H., memasuki tahap penyampaian jawaban termohon di Pengadilan Negeri Denpasar. Termohon yang diwakili Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali AKBP Nyoman Gatra, S.H., M.H., menegaskan adanya perbedaan jelas antara laporan pertama dan laporan kedua yang sedang ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.
AKBP Nyoman Gatra menjelaskan bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan yang telah dihentikan melalui SP3 karena perkara tersebut tidak lagi diatur dalam undang‑undang baru. Sementara itu, laporan kedua masih berjalan dan menyangkut dugaan pemalsuan dokumen. Ia juga menyoroti persoalan legal standing pemohon, sebab Pasal 161 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 hanya memberi hak kepada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pelapor Boy Barzini Hanes, S.H., CLA., CCD serta Fitraman Hardyansah, S.H., turut menilai permohonan praperadilan ini abal‑abal dan bersifat vexatious litigation. Mereka mengingatkan bahwa kuasa hukum pemohon sebelumnya justru meminta laporan pertama dihentikan melalui SP3, sehingga upaya untuk membatalkan hal yang menguntungkan dirinya dianggap cacat nalar, kabur, dan tidak layak diperiksa oleh pengadilan.
Termohon juga menolak dalil bahwa putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps mewajibkan penyidik melimpahkan perkara ke pengadilan. Amar putusan tersebut hanya menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti sah, bukan perintah untuk melanjutkan hingga persidangan. Oleh karena itu, SP3 pada laporan pertama dinilai tetap sah dan tidak mengganggu jalannya penyidikan laporan kedua.
Sidang masih berlanjut di PN Denpasar. Polda Bali menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi membuka hak jawab dan koreksi sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Juli.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polda Bali






