Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Legian Digelar, Pelaku Peragakan 14 Adegan

- Redaktur

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kuta menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang Perempuan berinisial ES di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Pelaku dalam kasus ini adalah Kamal Mopangga (32), asal Bitung, Sulawesi Utara, yang telah diamankan oleh pihak kepolisian shortly setelah kejadian. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu lalu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Kuta menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar kontrakan dengan posisi duduk bersila dan mengalami sejumlah luka serius di bagian leher akibat senjata tajam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban mengalami luka berat akibat kekerasan benda tajam yang memotong saluran pernapasan dan pembuluh darah besar di leher kanan dan kiri,” jelas Kapolsek, pada Selasa (02/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku mengaku kerap menerima hinaan, termasuk ucapan yang menyinggung asal-usul serta keluarganya. Kejadian bermula saat korban dan pelaku pulang bersama dari tempat kerja mereka di sebuah bar di kawasan Pantai Kuta. Dalam perjalanan, terjadi percekcokan hingga memicu emosi pelaku yang telah lama memendam dendam.

Baca Juga:  BLP Polsek Denpasar Barat Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Dalam rekonstruksi yang digelar, diperagakan sebanyak 14 adegan, mulai dari aktivitas korban dan pelaku sepulang kerja, masuk ke kamar kontrakan, pelaku mengambil pisau, hingga adegan pembunuhan yang dilakukan dari belakang. Dalam peragaan tersebut, pelaku sempat memegang dan menekan korban sebelum akhirnya menggorok leher korban dari belakang.

Kapolsek Kuta menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan antara keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kejadian nyata di lapangan.

“Rekonstruksi ini untuk memastikan kesesuaian antara BAP tersangka dengan fakta sesungguhnya, serta menjadi bahan bagi jaksa penuntut umum dalam proses penuntutan,” ujarnya.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh unsur Kejaksaan, kuasa hukum korban, penyidik, serta pihak terkait lainnya. Dari hasil rekonstruksi, seluruh adegan dinilai sesuai dengan pengakuan tersangka, yang juga bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam proses hukum, tersangka dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk melengkapi berkas perkara dengan hasil forensik, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta keterangan saksi-saksi, khususnya rekan kerja korban.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepanjang Februari 2026, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 6,4 Kg Sabu, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan
Kegiatan Gerakan Pangan Murah Polres Kuningan
Imbauan Ditnarkoba Polda Jambi, Jaga Kesucian Ramadhan: “Hidup Sehat & Terhormat Tanpa Narkoba”
Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor untuk Layanan Pinjam Pakai, Permudah Akses Informasi
Kunker Kapolda Aceh ke Lokasi Huntap bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Simpang Kanan Aceh Tamiang
Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolres Kuningan Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I
Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Hotel Westin, Ajak Security Bersinergi Jaga Situasi Aman Kondusif
Sosialisasi Bidang Hukum kepada Personil Polri dan ASN Polri Polres Kuningan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sepanjang Februari 2026, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 6,4 Kg Sabu, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:23 WIB

Kegiatan Gerakan Pangan Murah Polres Kuningan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WIB

Imbauan Ditnarkoba Polda Jambi, Jaga Kesucian Ramadhan: “Hidup Sehat & Terhormat Tanpa Narkoba”

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:30 WIB

Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor untuk Layanan Pinjam Pakai, Permudah Akses Informasi

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:32 WIB

Kunker Kapolda Aceh ke Lokasi Huntap bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Simpang Kanan Aceh Tamiang

Berita Terbaru