Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Legian Digelar, Pelaku Peragakan 14 Adegan

- Redaktur

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kuta menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang Perempuan berinisial ES di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Pelaku dalam kasus ini adalah Kamal Mopangga (32), asal Bitung, Sulawesi Utara, yang telah diamankan oleh pihak kepolisian shortly setelah kejadian. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu lalu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Kuta menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar kontrakan dengan posisi duduk bersila dan mengalami sejumlah luka serius di bagian leher akibat senjata tajam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban mengalami luka berat akibat kekerasan benda tajam yang memotong saluran pernapasan dan pembuluh darah besar di leher kanan dan kiri,” jelas Kapolsek, pada Selasa (02/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku mengaku kerap menerima hinaan, termasuk ucapan yang menyinggung asal-usul serta keluarganya. Kejadian bermula saat korban dan pelaku pulang bersama dari tempat kerja mereka di sebuah bar di kawasan Pantai Kuta. Dalam perjalanan, terjadi percekcokan hingga memicu emosi pelaku yang telah lama memendam dendam.

Baca Juga:  Patroli KRYD Perketat Pengawasan Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Densel

Dalam rekonstruksi yang digelar, diperagakan sebanyak 14 adegan, mulai dari aktivitas korban dan pelaku sepulang kerja, masuk ke kamar kontrakan, pelaku mengambil pisau, hingga adegan pembunuhan yang dilakukan dari belakang. Dalam peragaan tersebut, pelaku sempat memegang dan menekan korban sebelum akhirnya menggorok leher korban dari belakang.

Kapolsek Kuta menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan antara keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kejadian nyata di lapangan.

“Rekonstruksi ini untuk memastikan kesesuaian antara BAP tersangka dengan fakta sesungguhnya, serta menjadi bahan bagi jaksa penuntut umum dalam proses penuntutan,” ujarnya.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh unsur Kejaksaan, kuasa hukum korban, penyidik, serta pihak terkait lainnya. Dari hasil rekonstruksi, seluruh adegan dinilai sesuai dengan pengakuan tersangka, yang juga bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam proses hukum, tersangka dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk melengkapi berkas perkara dengan hasil forensik, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta keterangan saksi-saksi, khususnya rekan kerja korban.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Ringankan Beban Korban, Yayasan Sosial Ummat Palapa Pecatu Salurkan Bantuan Tahap Kedua
Wujud Kepedulian, Yayasan Sosial Ummat Palapa Pecatu Bantu Korban Kebakaran Denpasar Barat
HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital
Sinergi Tiga Pilar Amankan Peringatan Maulid Nabi, Masjid Agung Palapa Tekankan Pentingnya Akhlak Mulia
Khusyuk & Penuh Berkah, Masjid Agung Palapa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Sinergi Pengawasan Konstruktif, Kemenkum Bali: “Pastikan Notaris Buleleng Tetap Profesional & Berintegritas”
Jalin Koordinasi & Pembinaan, Kakanwil Kemenkum Bali Kuatkan Pengawasan Notaris Bersama MPD Buleleng
Kemenkum Bali: “Perkuat Sinergi Pengawasan Notaris di Kabupaten Buleleng”
Berita ini 1 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 4 September 2026 - 17:41

Ringankan Beban Korban, Yayasan Sosial Ummat Palapa Pecatu Salurkan Bantuan Tahap Kedua

Selasa, 1 September 2026 - 16:08

Wujud Kepedulian, Yayasan Sosial Ummat Palapa Pecatu Bantu Korban Kebakaran Denpasar Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:47

HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:21

Sinergi Tiga Pilar Amankan Peringatan Maulid Nabi, Masjid Agung Palapa Tekankan Pentingnya Akhlak Mulia

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:16

Khusyuk & Penuh Berkah, Masjid Agung Palapa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

News Update