Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Legian Digelar, Pelaku Peragakan 14 Adegan

- Redaktur

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kuta menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang Perempuan berinisial ES di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Pelaku dalam kasus ini adalah Kamal Mopangga (32), asal Bitung, Sulawesi Utara, yang telah diamankan oleh pihak kepolisian shortly setelah kejadian. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu lalu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Kuta menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar kontrakan dengan posisi duduk bersila dan mengalami sejumlah luka serius di bagian leher akibat senjata tajam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban mengalami luka berat akibat kekerasan benda tajam yang memotong saluran pernapasan dan pembuluh darah besar di leher kanan dan kiri,” jelas Kapolsek, pada Selasa (02/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku mengaku kerap menerima hinaan, termasuk ucapan yang menyinggung asal-usul serta keluarganya. Kejadian bermula saat korban dan pelaku pulang bersama dari tempat kerja mereka di sebuah bar di kawasan Pantai Kuta. Dalam perjalanan, terjadi percekcokan hingga memicu emosi pelaku yang telah lama memendam dendam.

Baca Juga:  Polsek Kuta Utara Pastikan Peringatan Isra Miraj di Mushola Nurul Hikmah Berjalan Aman

Dalam rekonstruksi yang digelar, diperagakan sebanyak 14 adegan, mulai dari aktivitas korban dan pelaku sepulang kerja, masuk ke kamar kontrakan, pelaku mengambil pisau, hingga adegan pembunuhan yang dilakukan dari belakang. Dalam peragaan tersebut, pelaku sempat memegang dan menekan korban sebelum akhirnya menggorok leher korban dari belakang.

Kapolsek Kuta menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan antara keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kejadian nyata di lapangan.

“Rekonstruksi ini untuk memastikan kesesuaian antara BAP tersangka dengan fakta sesungguhnya, serta menjadi bahan bagi jaksa penuntut umum dalam proses penuntutan,” ujarnya.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh unsur Kejaksaan, kuasa hukum korban, penyidik, serta pihak terkait lainnya. Dari hasil rekonstruksi, seluruh adegan dinilai sesuai dengan pengakuan tersangka, yang juga bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam proses hukum, tersangka dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk melengkapi berkas perkara dengan hasil forensik, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta keterangan saksi-saksi, khususnya rekan kerja korban.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Untuk Masyarkat , Polres Tanjab Timur Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kebakaran Hebat Ludeskan Gudang Mebel dan 19 Mess Karyawan di Denpasar Barat, Satu Orang Alami Luka Bakar
Ketua DPC FRIC Cirebon Raya Suwardi: “Anak Butuh Arah, Bukan Sekadar Akses di Era Digital”
Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Eem Nurmanah Hadiri Pengukuhan Satgas Dharma Dewata
71 Orang Resmi Jadi WNI, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan
Wujudkan Transformasi Digital, Kanwil Kemenkum Bali: “Perkuat Literasi Hukum Lewat Bimtek JDIH Tahun 2026”
Kapolda Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar MUI Provinsi Jambi, Perkuat Ukhuwah dan Sinergi
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:36 WIB

Polri Untuk Masyarkat , Polres Tanjab Timur Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Minggu, 19 April 2026 - 06:14 WIB

Kebakaran Hebat Ludeskan Gudang Mebel dan 19 Mess Karyawan di Denpasar Barat, Satu Orang Alami Luka Bakar

Sabtu, 18 April 2026 - 10:22 WIB

Ketua DPC FRIC Cirebon Raya Suwardi: “Anak Butuh Arah, Bukan Sekadar Akses di Era Digital”

Rabu, 15 April 2026 - 08:37 WIB

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Eem Nurmanah Hadiri Pengukuhan Satgas Dharma Dewata

Rabu, 15 April 2026 - 08:30 WIB

71 Orang Resmi Jadi WNI, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan

Berita Terbaru