Dua Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar Diduga Pengedar Sabu & Ekstasi

- Redaktur

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengamakan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Denpasar. Keduanya diamankan pada Pada Jumat lalu (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah kos-kosan “Waikiki Beach” yang berlokasi di Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Banjar Padang Sumbu, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu Sudarmanto Alias Dona (42) yang merupakan seorang waria Dan Suwarno Alias Bowo (38). Keduanya tinggal di kos yang sama, namun di kamar berbeda. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan kedua tersangka.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., kepada media, pada Selada (02/12/2025) tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat pengawasan berlangsung, petugas mengamankan Suwarno Alias Bowo berada di depan kamar kos nomor 5. Petugas segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dan Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci kamar kos nomor 3 milik tersangka Dona.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku Suwarno Alias Bowo mengaku bahwa kunci tersebut dititipkan oleh Sudarmanto Alias Dona. Pelaku Bowo juga yang bertugas mengambilkan paket sabu yang disimpan di kamar Dona, apabila ada pembeli yang datang,” jelas Kasat Resnarkoba.

Baca Juga:  Waujudkan Polri Presisi, Polres Bangli Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Harkamtibmas

Sekitar satu jam kemudian, tersangka Dona tiba di lokasi dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamar kos nomor 3, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket klip berisi kristal bening diduga sabu berat 4,16 gram, 1 pecahan tablet berwarna oranye diduga ekstasi berat 0,16 gram, 1 buah bong dan beberapa peralatan untuk memakai sabu

Dalam interogasi, Sudarmanto Alias Dona mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli seharga Rp5.5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW (dalam penyelidikan). Kemudian paket dipecah kecil kecil untuk diedarkan diwilayah Denpasar.

“Tersangka Dona merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani pidana selama 8 tahun dan pelaku sebelumnya diamankan pada tahun 2016,” tambahnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar–Rp10 miliar dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta–Rp8 miliar.

Dengan tertangkapnya dua pengedar ini, Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Denpasar dan Kuta, Badung.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbauan Ditnarkoba Polda Jambi, Jaga Kesucian Ramadhan: “Hidup Sehat & Terhormat Tanpa Narkoba”
Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor untuk Layanan Pinjam Pakai, Permudah Akses Informasi
Kunker Kapolda Aceh ke Lokasi Huntap bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Simpang Kanan Aceh Tamiang
Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolres Kuningan Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I
Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Hotel Westin, Ajak Security Bersinergi Jaga Situasi Aman Kondusif
Sosialisasi Bidang Hukum kepada Personil Polri dan ASN Polri Polres Kuningan
Pasar Murah Gas LPG 3 Kg Sukses Digelar di Kelurahan Sumerta, yang Mendapat Atensi Babinsa
Disperindag Denpasar Gandeng Babinsa Gelar Pasar Murah Gas LPG Hanya Rp. 18.000 per Tabung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WIB

Imbauan Ditnarkoba Polda Jambi, Jaga Kesucian Ramadhan: “Hidup Sehat & Terhormat Tanpa Narkoba”

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:30 WIB

Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor untuk Layanan Pinjam Pakai, Permudah Akses Informasi

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:32 WIB

Kunker Kapolda Aceh ke Lokasi Huntap bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Simpang Kanan Aceh Tamiang

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:00 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolres Kuningan Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:17 WIB

Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Hotel Westin, Ajak Security Bersinergi Jaga Situasi Aman Kondusif

Berita Terbaru