Dua Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar Diduga Pengedar Sabu & Ekstasi

- Redaktur

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengamakan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Denpasar. Keduanya diamankan pada Pada Jumat lalu (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah kos-kosan “Waikiki Beach” yang berlokasi di Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Banjar Padang Sumbu, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu Sudarmanto Alias Dona (42) yang merupakan seorang waria Dan Suwarno Alias Bowo (38). Keduanya tinggal di kos yang sama, namun di kamar berbeda. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan kedua tersangka.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., kepada media, pada Selada (02/12/2025) tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat pengawasan berlangsung, petugas mengamankan Suwarno Alias Bowo berada di depan kamar kos nomor 5. Petugas segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dan Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci kamar kos nomor 3 milik tersangka Dona.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku Suwarno Alias Bowo mengaku bahwa kunci tersebut dititipkan oleh Sudarmanto Alias Dona. Pelaku Bowo juga yang bertugas mengambilkan paket sabu yang disimpan di kamar Dona, apabila ada pembeli yang datang,” jelas Kasat Resnarkoba.

Baca Juga:  Minggu Kasih: "Polres Gianyar Dukung Program Swasembada Pangan melalui Penanaman Jagung dan Baksos"

Sekitar satu jam kemudian, tersangka Dona tiba di lokasi dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamar kos nomor 3, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket klip berisi kristal bening diduga sabu berat 4,16 gram, 1 pecahan tablet berwarna oranye diduga ekstasi berat 0,16 gram, 1 buah bong dan beberapa peralatan untuk memakai sabu

Dalam interogasi, Sudarmanto Alias Dona mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli seharga Rp5.5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW (dalam penyelidikan). Kemudian paket dipecah kecil kecil untuk diedarkan diwilayah Denpasar.

“Tersangka Dona merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani pidana selama 8 tahun dan pelaku sebelumnya diamankan pada tahun 2016,” tambahnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar–Rp10 miliar dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta–Rp8 miliar.

Dengan tertangkapnya dua pengedar ini, Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Denpasar dan Kuta, Badung.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Untuk Masyarkat , Polres Tanjab Timur Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kebakaran Hebat Ludeskan Gudang Mebel dan 19 Mess Karyawan di Denpasar Barat, Satu Orang Alami Luka Bakar
Ketua DPC FRIC Cirebon Raya Suwardi: “Anak Butuh Arah, Bukan Sekadar Akses di Era Digital”
Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Eem Nurmanah Hadiri Pengukuhan Satgas Dharma Dewata
71 Orang Resmi Jadi WNI, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan
Wujudkan Transformasi Digital, Kanwil Kemenkum Bali: “Perkuat Literasi Hukum Lewat Bimtek JDIH Tahun 2026”
Kapolda Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar MUI Provinsi Jambi, Perkuat Ukhuwah dan Sinergi
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:36 WIB

Polri Untuk Masyarkat , Polres Tanjab Timur Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Minggu, 19 April 2026 - 06:14 WIB

Kebakaran Hebat Ludeskan Gudang Mebel dan 19 Mess Karyawan di Denpasar Barat, Satu Orang Alami Luka Bakar

Sabtu, 18 April 2026 - 10:22 WIB

Ketua DPC FRIC Cirebon Raya Suwardi: “Anak Butuh Arah, Bukan Sekadar Akses di Era Digital”

Rabu, 15 April 2026 - 08:37 WIB

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Eem Nurmanah Hadiri Pengukuhan Satgas Dharma Dewata

Rabu, 15 April 2026 - 08:30 WIB

71 Orang Resmi Jadi WNI, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan

Berita Terbaru