Kapolres Kuningan Tetapkan Lima Tersangka Illegal Logging Sonokeling di Wilayah Gunung Ciremai

- Redaktur

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, pada Jumat (16/01/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh AKBP M Ali Akbar selaku Kapolres Kuningan, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono.

Kapolres Kuningan menyampaikan bahwa lima tersangka berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan perkara penebangan liar kayu jenis sonokeling yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada siang hari ini kami dari jajaran Polres Kuningan menyampaikan rilis penanganan tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar AKBP Akbar dalam keterangannya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Unsur pidana yang dikenakan meliputi perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga:  Lapas Banyuwangi Optimalkan Lahan SAE Pakis dengan Beragam Ketahanan Pangan

Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari petugas Taman Nasional Gunung Ciremai pada 12 Januari 2026. Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui juga terlibat dalam kasus pencurian kayu pada Desember 2025 dan sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pesawahan.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa para tersangka ini juga melakukan pencurian kayu pada bulan Desember. Untuk kejadian bulan Januari masih dalam pengembangan dan diduga masih berkaitan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu dus mesin gergaji. Sementara itu, mesin gergaji yang digunakan untuk penebangan masih dalam pencarian karena diduga hilang saat ditinggalkan di lokasi kejadian.

Kapolres menegaskan bahwa kayu sonokeling merupakan jenis kayu yang dilindungi dan perbuatannya diancam pidana berat. “Ancaman pidana yang kami sangkakan adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Ringankan Beban Korban, Yayasan Sosial Ummat Palapa Pecatu Salurkan Bantuan Tahap Kedua
Wujud Kepedulian, Yayasan Sosial Ummat Palapa Pecatu Bantu Korban Kebakaran Denpasar Barat
HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital
Sinergi Tiga Pilar Amankan Peringatan Maulid Nabi, Masjid Agung Palapa Tekankan Pentingnya Akhlak Mulia
Khusyuk & Penuh Berkah, Masjid Agung Palapa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Sinergi Pengawasan Konstruktif, Kemenkum Bali: “Pastikan Notaris Buleleng Tetap Profesional & Berintegritas”
Jalin Koordinasi & Pembinaan, Kakanwil Kemenkum Bali Kuatkan Pengawasan Notaris Bersama MPD Buleleng
Kemenkum Bali: “Perkuat Sinergi Pengawasan Notaris di Kabupaten Buleleng”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 4 September 2026 - 17:41

Ringankan Beban Korban, Yayasan Sosial Ummat Palapa Pecatu Salurkan Bantuan Tahap Kedua

Selasa, 1 September 2026 - 16:08

Wujud Kepedulian, Yayasan Sosial Ummat Palapa Pecatu Bantu Korban Kebakaran Denpasar Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:47

HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:21

Sinergi Tiga Pilar Amankan Peringatan Maulid Nabi, Masjid Agung Palapa Tekankan Pentingnya Akhlak Mulia

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:16

Khusyuk & Penuh Berkah, Masjid Agung Palapa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

News Update