Kapolres Kuningan Tetapkan Lima Tersangka Illegal Logging Sonokeling di Wilayah Gunung Ciremai

- Redaktur

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, pada Jumat (16/01/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh AKBP M Ali Akbar selaku Kapolres Kuningan, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono.

Kapolres Kuningan menyampaikan bahwa lima tersangka berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan perkara penebangan liar kayu jenis sonokeling yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada siang hari ini kami dari jajaran Polres Kuningan menyampaikan rilis penanganan tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar AKBP Akbar dalam keterangannya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Unsur pidana yang dikenakan meliputi perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga:  Babinsa Sertu I Made Rai Wibisana Pastikan Kelancaran Kegiatan Adat di Desa Taro

Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari petugas Taman Nasional Gunung Ciremai pada 12 Januari 2026. Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui juga terlibat dalam kasus pencurian kayu pada Desember 2025 dan sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pesawahan.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa para tersangka ini juga melakukan pencurian kayu pada bulan Desember. Untuk kejadian bulan Januari masih dalam pengembangan dan diduga masih berkaitan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu dus mesin gergaji. Sementara itu, mesin gergaji yang digunakan untuk penebangan masih dalam pencarian karena diduga hilang saat ditinggalkan di lokasi kejadian.

Kapolres menegaskan bahwa kayu sonokeling merupakan jenis kayu yang dilindungi dan perbuatannya diancam pidana berat. “Ancaman pidana yang kami sangkakan adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Struktur Organisasi, DPW FRIC Jambi Resmikan Kepengurusan Empat Daerah
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polda Jambi Resmi Luncurkan “Presisi Merdeka Run 2026”
Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar  “Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien”
KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”
Aktivitas Wna Di Bali Meningkat Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas Dan Desa Adat
DPW FRIC Bali: “Selamat Hari Raya Waisak dan Hari Suci Purnama, Momen Menebar Damai dan Kebajikan”
Polres Bandara Ngurah Rai: “Personil Kompak Jaga Kebersihan Mako, Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman & Profesional”
Pengamanan Ibadah Sholat Idul Adha, Kapolsek Blahbatuh Pantau Penggelaran Personel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:49 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, DPW FRIC Jambi Resmikan Kepengurusan Empat Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:43 WIB

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polda Jambi Resmi Luncurkan “Presisi Merdeka Run 2026”

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:26 WIB

Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar  “Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien”

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:59 WIB

KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:33 WIB

Aktivitas Wna Di Bali Meningkat Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas Dan Desa Adat

Berita Terbaru