Talk dhow spesial yang mengangkat isu sensitif dan krusial yaitu, “Perkawinan Sirri dan Poligami dalam Perspektif Syariat Islam & Hukum Positif di Indonesia serta Dampak Sosialnya” sukses digelar oleh PW Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bali, pada Sabtu (24/01/2026), di Aula Melati UPTD Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk Nomor 152 Denpasar Timur.
Acara yang dirancang untuk membangun pemahaman yang komprehensif ini menghadirkan paparan dan diskusi mendalam tentang dua bentuk perkawinan yang sering menjadi sumber perdebatan di tengah masyarakat, baik dari sisi ajaran agama maupun regulasi negara.
Tampak hadir dalam talk show tersebut yaitu, Ketua PP PICMI Dr. Hj. Welya Safitri, M.Si., Ketua PW PICMI Bali Hj. Sri Subekti, S.H., S.p.N., Ketua BKOW Bali diwakili oleh Ibu Zuhro dan Ibu Sari, Ketua KUA Mengwi H. Achmad Khomeiny, S.Ag., M.Pd.I., Praktisi Hukum M. Zainal Abidin, SH., CLL., CLI., Host Insan A.S., S.Pd.I., M.M., Pengurus PW PICMI Bali, Para Ketua PD PICMI se Bali, Ormas se Bali, Ketua Budang Binmas dan Islam Kemenag Prov Bali, Ketus MUI Bali, Ketua Pebrabri Bali Brigjen TNI (P) Budiastawa, Ketua HIPPI Bali Dr. Gung Tini Gorda, Dewan Penasehat, Narasumber Talk Show, dan Para Tamu Undangan sekalian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Rangkaian acara di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan himne Perempuan PICMI. Kemudian pembacaan ayat suci al quran, lalu laporan ketua panitia. Berikut dilanjuti dengan sambutan ketua PW PICMI Bali dan ketua umum PP PICMI.
Ketua PW Perempuan ICMI Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Tujuan utama acara ini bukan untuk mengambil sisi, melainkan untuk memberikan pemahaman yang jelas terkait landasan syariat Islam terhadap perkawinan sirri dan poligami, beserta batasan serta tuntutan yang harus dipenuhi. Menurutnya, pemahaman yang benar akan membantu masyarakat membedakan antara praktik yang sesuai dengan ajaran dan yang menyimpang, sekaligus mengakui konteks hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Hj. Sri Subekti, S.H., Sp.N.
Dalam sesi paparan tentang perspektif syariat Islam, narasumber yang merupakan ahli hukum Islam menjelaskan bahwa perkawinan sirri tidak diizinkan karena tidak memenuhi syarat rukun dan adab perkawinan yang telah ditetapkan. Sementara poligami, meskipun diizinkan secara syariat, harus memenuhi sejumlah prasyarat yang ketat seperti kemampuan ekonomi, kesetaraan perlakuan terhadap setiap istri, dan izin dari istri pertama, yang dalam kenyataan seringkali sulit untuk dipenuhi.
Dari sisi hukum positif Indonesia, narasumber ahli hukum positif menegaskan bahwa perkawinan hanya sah jika tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan siri dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak memberikan perlindungan hukum bagi kedua pihak dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Sedangkan poligami diatur secara ketat dengan persyaratan yang harus dilengkapi melalui proses hukum yang jelas.
Bagian diskusi tentang dampak sosial menjadi sorotan utama, dengan paparan data dan kasus nyata di Bali. Beberapa dampak yang muncul meliputi ketidakjaminan hak ekonomi dan hukum bagi istri serta anak, meningkatnya risiko konflik keluarga, hingga stigmatisasi sosial yang dialami oleh pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, praktik yang tidak sesuai dengan aturan juga berpotensi merusak citra agama dan masyarakat yang pluralis di Pulau Dewata.
Acara yang dihadiri oleh berbagai kalangan termasuk akademisi, praktisi hukum, tokoh agama, dan masyarakat umum diakhiri dengan kesepakatan bahwa perlu adanya kolaborasi antara berbagai pihak untuk meningkatkan literasi hukum dan agama terkait perkawinan.
PW Perempuan ICMI Bali juga mengumumkan akan melanjutkan serangkaian kegiatan edukatif serupa untuk menangani isu-isu keluarga yang relevan dengan konteks lokal Bali, dengan harapan menciptakan lingkungan keluarga yang sehat dan berlandaskan nilai-nilai yang benar.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: PW PICMI Bali






