Program Jumat Curhat Polda Bali melalui Ditreskrimsus, Beri Arahan Terkait Satgas PASTI

- Redaktur

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah (Polda) Bali intens melaksanakan program Curhat Jumat. Kali ini, Polda Bali menggelar sesi curhat bersama audience, pada Jumat (30/01/2026).

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif).

Diharapkan dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Agung Ayu Ida Pratiwi, S.H., S.I.K., M.M. yang hadir dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut dan menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Jumat Curhat.

Dilanjutkan dengan meberikan materi arahan mengenai kegiatan satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Illegal)
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sebagai berikut :
1. Ni Nym Wirati Asn dari Dinas pendidikan, apa saja saja tugas dari satgas PASTI?
2. I Nyoman Sudiartha KBPP Polri bertanya: apa saja cakupan kasus yg ditangani oleh satgas PASTI?
Jawaban :
1. Tugas dari Satgas PASTI adalah mencegah dan memberantas kegiatan keuangan ilegal seperti pinjol ilegal dan investasi bodong melalui koordinasi lintas lembaga, edukasi masyarakat, pemantauan, analisis, hingga penindakan dengan merekomendasikan pemblokiran dan pelaporan ke pihak berwenang demi melindungi konsumen.

Baca Juga:  Bakti Religi dan Sembahyang Bersama di Pura Campuhan Windhu Segara, Polsek Dentim Sambut HUT ke-80 Bhayangkara

2. Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: Aplikasi atau situs yang menawarkan pinjaman tanpa izin atau dengan praktik tidak sesuai.
Investasi Ilegal: Penawaran investasi bodong, skema ponzi, atau skema multilevel marketing tanpa izin.
Aktivitas Ilegal Lainnya: Penipuan berkedok kerja paruh waktu, perdagangan aset kripto tanpa izin, dll.

Dengan demikian arahan mengenai kegiatan satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Illegal).

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas pold

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tingkatkan Patroli KRYD, Polsek Denpasar Selatan Dialog dengan Wisatawan dan Warga untuk Jaga Kamtibmas
Pastikan Prajurit Tidak Berjuang Sendirian, Pangdam IX/Udayana Kunjungi Personil Satgas yang Dirawat di RS Timika
16 Hari Penindakan, Operasi Pekat Agung 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas di Jembrana
Apel Gelar Pasukan, Polres Jembrana Siap Jaga Kamtibmas Menjelang HUT Kemerdekaan
Polres Jembrana Gelar Operasi Pekat Agung 2026, Sasar Judi, Narkoba hingga Premanisme
Polsek Abiansemal Optimalkan Pelayanan Sore Hari, Demi Arus Lalu Lintas Tetap Aman & Lancar
Polsek Abiansemal Bersama DPD RI Hadirkan Solusi Damai Atas Perselisihan Viral di Media Sosial
Cegah Premanisme, Polsek Kuta Utara Patroli Sisir Jalan Batu Bolong
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:52

Tingkatkan Patroli KRYD, Polsek Denpasar Selatan Dialog dengan Wisatawan dan Warga untuk Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Pastikan Prajurit Tidak Berjuang Sendirian, Pangdam IX/Udayana Kunjungi Personil Satgas yang Dirawat di RS Timika

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

16 Hari Penindakan, Operasi Pekat Agung 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas di Jembrana

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:49

Polres Jembrana Gelar Operasi Pekat Agung 2026, Sasar Judi, Narkoba hingga Premanisme

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54

Polsek Abiansemal Optimalkan Pelayanan Sore Hari, Demi Arus Lalu Lintas Tetap Aman & Lancar

News Update