Amankan 51,22 Gram Sabu, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ungkap Jaringan Pengedar

- Redaktur

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan petugas karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali. Diterbitkan oleh media ini, pada Jumat (11/09/2026).

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 51,22 gram, dua buah bong atau alat hisap sabu, serta satu buah timbangan elektrik.

Pelaku diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Desa/Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Penatih Dangin Puri, dengan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas akhirnya petugas kemudian langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Petugas menemukan empat paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas tenteng bertuliskan Toursun, serta empat paket lainnya yang disembunyikan di dalam wadah permen bertuliskan Xylitol. Selain itu, dua buah bong atau alat hisap sabu ditemukan berada di atas meja kamar tersangka,“ jelas Kasi Humas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS. Tersangka diduga mengambil narkotika melalui sistem alamat tempelan, kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50.000 untuk setiap titik alamat tempelan paket sabu.

Baca Juga:  Polda Bali Terima Audiensi Panitia Nasional Nyepi, Siap Amankan Puncak Dharmasanti 2026

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu dan berdasarkan keterangan awal diketahui yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kedepankan Pendekatan Humanis, Subsatgas Dakgar Ops Patuh Agung 2026 Berikan Teguran Simpatik kepada Pengendara di Jalan WR Supratman
Jamin Keamanan Ops Gapura Agung VII-2026 Rangkaian Pengamanan Penyelenggaraan 40 th Stop TB Patnership Board Meeting 2026
Kapolda Bali Pantau Langsung Evakuasi Korban Longsor di Pelaga Eco Park
Personel Polda Bali Negatif Narkoba, Gaktibplin Divpropam Polri Jaga Kualitas Pelayanan Kepolisian yang Profesional
Pengawasan Internal Tanpa Kompromi, Divpropam Polri Tegaskan Disiplin dan Kode Etik Personel Polda Bali
Jaga Integritas Anggota, Gaktibplin Polda Bali Cek Sikap Tampang, Administrasi, dan Tes Urin Personel
Cegah Judi Online dan Narkoba, Divpropam Polri Periksa Personel Polda Bali — Seluruh Dinyatakan Negatif Narkoba
Divpropam Polri Gelar Gaktibplin di Polda Bali, Pastikan Personel Tetap Disiplin dan Profesional
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 3 November 2026 - 06:14 WIB

Kedepankan Pendekatan Humanis, Subsatgas Dakgar Ops Patuh Agung 2026 Berikan Teguran Simpatik kepada Pengendara di Jalan WR Supratman

Selasa, 3 November 2026 - 04:27 WIB

Jamin Keamanan Ops Gapura Agung VII-2026 Rangkaian Pengamanan Penyelenggaraan 40 th Stop TB Patnership Board Meeting 2026

Senin, 2 November 2026 - 12:21 WIB

Kapolda Bali Pantau Langsung Evakuasi Korban Longsor di Pelaga Eco Park

Senin, 2 November 2026 - 11:43 WIB

Personel Polda Bali Negatif Narkoba, Gaktibplin Divpropam Polri Jaga Kualitas Pelayanan Kepolisian yang Profesional

Senin, 2 November 2026 - 11:41 WIB

Pengawasan Internal Tanpa Kompromi, Divpropam Polri Tegaskan Disiplin dan Kode Etik Personel Polda Bali

News Update