Bak Kecelakaan Lalu Lintas, Kasus Pembunuhan yang Disamarkan Diungkap Polres Bangli: “Pembuktian di TKP”

- Redaktur

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan, yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Unit Reskrim Polsek Kintamani. Terbit Selasa (13/10/2026). Turut hadir, Wakapolres Kompol Sudyatmaja, Para Pejabat Utama Polres Bangli dan rekan rekan awak media, pada konferensi pers hari ini.

“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan dan penyidikan, sekaligus bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, serta menegakkan hukum. Hal ini sejalan dengan upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak hidup setiap warga negara,” ungkap Kapolres Bangli.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GANGGUAN/A/24/X/2026/SPKT/POLSEK KINTAMANI/POLRES BANGLI/POLDA BALI, tanggal 6 Oktober 2026
– Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/X/2026/SPKT/POLSEK KINTAMANI/POLRES BANGLI/POLDA BALI, tanggal 9 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu kejadian pada Selasa, 6 Oktober 2026 lalu, sekitar pukul 14.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) diJalan Perkebunan menuju Pondokan Dalem, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Identitas korban IKS/I Ketut Selamat (49 tahun), Petani, beralamatkan di Banjar Desa, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Identitas pelaku berinisual IGD (39 tahun), petani beralamatkan di Banjar Tanah Daha, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Adapun kejadian tersebut pada hari Minggu, 4 Oktober 2026 lalu, korban meninggalkan kebunnya di Subak Blah Tanges, Desa Serai, menuju Pondokan Lateng di Desa Sukawana. Kemudian pada Selasa, 6 Oktober 2026 lalu, sekitar pukul 14.30 WITA, korban ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di Jalan Perkebunan menuju Pondokan Dalem, Desa Sukawana. Peristiwa semula diduga sebagai kecelakaan lalu lintas, kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani.

“Tim gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Unit Reskrim Polsek Kintamani segera mendatangi TKP. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan adanya kejanggalan. Jenazah korban kemudian dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Bali pada Rabu, 7 Oktober 2026 lalu,” ujar Kapolres.

Hasil autopsi menemukan luka lebam di bagian belakang kepala yang menyebabkan tempurung tengkorak pecah, pembengkakan otak, dan penekanan pada batang otak yang mengganggu fungsi pernapasan. Luka tersebut diduga akibat hantaman benda keras berpermukaan halus lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Wujudkan Penanganan Maksimal Karhutla, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi dengan Berbagai Pihak

Berdasarkan temuan tersebut, tim memperlebar penyelidikan. Pada Jumat, 9 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, tersangka IGD datang menyerahkan diri ke Polsek Kintamani dan mengakui perbuatannya. Tersangka kemudian diajak kembali ke TKP untuk melakukan rekonstruksi dan pengambilan barang bukti.

“Modusnya, pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sebatang kayu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Motif perbuatan tersebut berawal dari rasa sakit hati tersangka atas perkataan korban yang dinilai tidak pantas, serta korban yang melempar batu dan ranting kering ke arah tersangka,” jelas AKBP Anggun.

Barang bukti yang diamankan;
1. 1 batang kayu panjang 77 cm
2. 1 batang kayu panjang 36 cm
3. 1 batang ranting kayu panjang 36 cm
4. 1 buah talenan bambu
5. Serpihan kayu
6. 1 buah batu
7. 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 2664 FDJ
8. Pakaian korban (kemeja hijau bermotif daun & celana pendek hitam)
9. 1 bilah sabit

“Pasal yang disangkakan;
– Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) — Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) — Pembunuhan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M.

===>Polisi Bersama Masyarakat===>Hadir untuk melindungi. Dekat untuk mengayomi. Cepat untuk melayani. Adil menegakkan hukum. Terbuka untuk diawasi. Adaptif menghadapi perubahan.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Bangli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Lapor Lewat Call Center 110, Penimbun Pertalite Dijual 10 Kali Lipat Harga Resmi Berhasil Diamankan
Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bangli Lakukan Patroli Dialogis di Tongkrongan
Jaga Keamanan Kegiatan Adat, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan Pecalang Amankan Pementasan Calonarang di Kayubihi
Turun Langsung Pantau Antrean BBM, Kapolres Bangli Sambut Warga dengan Pelayanan Kesehatan dan Bantuan Humanis
Hadir Ditengah Antrean BBM, Sidokkes Polres Bangli Berikan Pemeriksaan Kesehatan dan Vitamin Gratis
Polres Bangli Terima Audiensi Bapas Kelas II Karangasem, Bahas Pengawasan Warga Binaan
Cegah Meningitis, 570 Personel Polres Bangli Jalani Vaksinasi Gandeng RS Bhayangkara Polda Bali
10 Personel Polres Diganjar Penghargaan: “Berhasil Ungkap TPPO dan Narkoba”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Warga Lapor Lewat Call Center 110, Penimbun Pertalite Dijual 10 Kali Lipat Harga Resmi Berhasil Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bangli Lakukan Patroli Dialogis di Tongkrongan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Jaga Keamanan Kegiatan Adat, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan Pecalang Amankan Pementasan Calonarang di Kayubihi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Turun Langsung Pantau Antrean BBM, Kapolres Bangli Sambut Warga dengan Pelayanan Kesehatan dan Bantuan Humanis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Hadir Ditengah Antrean BBM, Sidokkes Polres Bangli Berikan Pemeriksaan Kesehatan dan Vitamin Gratis

News Update