Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka: “Beda Lokasi”

- Redaktur

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (22/6/2026). Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial ZA (24), E (33), dan AY (30) beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di RT 03 Desa Tebat Patah, Kecamatan Taman Rajo. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ZA. Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram dan berat netto 0,06 gram, beserta satu unit telepon genggam, pirek kaca, korek api, dan plastik klip kosong.

Selanjutnya, sekitar pukul 04.20 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus di Perumahan Bonita RT 14 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E berikut barang bukti berupa enam paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,24 gram, tiga alat hisap (bong), enam pirek, enam korek api, tiga bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu tas selempang, dan empat unit telepon genggam Android.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka E, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika dengan seorang pria berinisial AY. Tim kemudian bergerak cepat dan sekitar pukul 04.40 WIB berhasil mengamankan AY di kediamannya yang masih berada di kawasan Perumahan Bonita, Desa Kebon IX. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,89 gram, satu alat hisap (bong), tiga korek api, satu bungkus rokok, serta delapan unit telepon genggam Android.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta mengembangkan jaringan yang diduga terkait dengan para tersangka.

Polres Muaro Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sebagai bentuk dukungan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Muaro Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polda Jambi Tangkap DPO Direktur PT. RNH Travel Umroh Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban
Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bali Jalin Sinergi dengan DJKI dan DKPTO
Kerja Sama Indonesia–Denmark, Seminar Penegakan Hukum KI di Bali Hasilkan Rekomendasi Konkret
Dorong Ekosistem KI yang Sehat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Terdakwa LJA Datang Langsung Sampaikan Dukacita dan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban
Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Hadiah: “Pangdam IX/Udayana Ingatkan Proses Seleksi Harus Cermat & Akuntabel”
Jawab Kepercayaan Negara dengan Pengabdian Prima, Pangdam IX/Udayana: “Pancasila Sebagai Perekat Persatuan Bangsa”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Polda Jambi Tangkap DPO Direktur PT. RNH Travel Umroh Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bali Jalin Sinergi dengan DJKI dan DKPTO

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Kerja Sama Indonesia–Denmark, Seminar Penegakan Hukum KI di Bali Hasilkan Rekomendasi Konkret

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Dorong Ekosistem KI yang Sehat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:21 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

News Update