Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja, Aipda Ketut Srinadi, melaksanakan pendampingan kegiatan pendataan penduduk pendatang (Duktang) Non-permanen di wilayah Banjar Pande, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Sabtu kemarin malam. Dirilis hari ini, pada Minggu (26/07/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 Wita tersebut melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Dusun, Kelian Adat, Linmas, Pecalang, serta mahasiswa KKN Universitas Warmadewa. Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin oleh Kepala Dusun bersama Bhabinkamtibmas.
Dalam arahannya, petugas menekankan agar seluruh personel mengedepankan sikap humanis dan sopan santun selama pelaksanaan pendataan, serta mengarahkan setiap penduduk pendatang yang belum melapor untuk segera mengurus surat laporan diri di Bale Banjar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, tim melakukan penyisiran ke sejumlah rumah kos dan bedeng proyek di wilayah Banjar Pande. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata sebanyak delapan orang Duktang Non-permanen, terdiri dari tujuh orang pendatang luar Bali. Seluruh penduduk yang terjaring diberikan arahan untuk segera mengurus administrasi laporan diri di Kantor Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendataan penduduk pendatang non-permanen merupakan langkah preventif yang dilakukan bersama pemerintah desa dan unsur terkait guna mendukung tertib administrasi kependudukan serta memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, kondusif, dan keberadaan penduduk pendatang dapat terdata dengan baik.
Selain pendataan administrasi, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para penduduk pendatang agar turut menjaga keamanan lingkungan, menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, serta mengimbau para pemilik rumah kos untuk lebih aktif mengawasi penghuni kos di lingkungannya.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar






