Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Kuningan Tahan Mantan Kades Mancagar

- Redaktur

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, berinisial ZS (66). Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,09 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Maret 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik menemukan bukti kuat hingga menetapkan Z.S. sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan resmi dilakukan sejak 29 September 2025 di Rumah Tahanan Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasi Humas AKP Mugiono, menjelaskan bahwa tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, M.S., yang kini masih dalam pencarian, diduga melakukan pencairan dana desa di bank berdasarkan surat permintaan pembayaran. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Bahkan dana pinjaman itu dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, pada Senin (10/11/2025).

Pada tahun 2022, Desa Mancagar menerima Rp1,37 miliar, dan pada 2023 sebesar Rp1,70 miliar. Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, total kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50.

Baca Juga:  Pelayanan Berkualitas Hadir, Dapur Sehat Lapas Jember Resmi Bersertifikat Halal

Rincian kerugian tersebut meliputi:
Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp151,47 juta
Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp269,54 juta
Kekurangan volume pekerjaan: Rp377,77 juta, Kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi: Rp292,75 juta

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen keuangan desa, uang tunai Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022–2023, serta bukti transaksi perbankan. Selain itu, sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”
Aktivitas Wna Di Bali Meningkat Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas Dan Desa Adat
DPW FRIC Bali: “Selamat Hari Raya Waisak dan Hari Suci Purnama, Momen Menebar Damai dan Kebajikan”
Polres Bandara Ngurah Rai: “Personil Kompak Jaga Kebersihan Mako, Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman & Profesional”
Pengamanan Ibadah Sholat Idul Adha, Kapolsek Blahbatuh Pantau Penggelaran Personel
Kapolsek Mengwi Pimpin Langsung Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H
Transformasi Fungsi Humas Jadi Operasional, Polda Bali Perkuat Manajemen Media Hadapi Era Digital
Rakernis 2026 Humas Polda Bali: Optimalkan Komunikasi Publik Kawal Program Asta Cita Presiden
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:59 WIB

KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:33 WIB

Aktivitas Wna Di Bali Meningkat Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas Dan Desa Adat

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:24 WIB

DPW FRIC Bali: “Selamat Hari Raya Waisak dan Hari Suci Purnama, Momen Menebar Damai dan Kebajikan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:24 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai: “Personil Kompak Jaga Kebersihan Mako, Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman & Profesional”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:07 WIB

Pengamanan Ibadah Sholat Idul Adha, Kapolsek Blahbatuh Pantau Penggelaran Personel

Berita Terbaru