Diduga tindak pidana pengeroyokan dilaporkan terjadi di kawasan rumah kos Jalan Kenyeri V, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, pada Jumat kemarin malam (7 Agustus 2026), sekira pukul 21.00 Wita. Laporan resmi diterima kepolisian pada Sabtu dini hari (08/08/2026), sekitar pukul 00.30 Wita.
Berdasarkan keterangan pelapor Katrina Inya Kalanda (22 tahun, pelajar/mahasiswa), peristiwa bermula ketika ia sedang berada di dalam kamar kos bersama dua orang saudaranya, Robertus dan Oktavina. Saat itu, seorang teman kos memanggilnya dan menyampaikan bahwa korban, Oktavianus Helu Ngara (24 tahun), terlihat berdarah‑darah di depan rumah kos.
Pelapor segera menghampiri korban dan mendapati wajah Oktavianus sudah berlumuran darah. Saat ditanyakan kejadian apa yang menimpanya, korban menyatakan bahwa dirinya telah dikeroyok oleh sekelompok laki‑laki yang berjumlah lebih dari tiga orang. Kelompok tersebut diketahui berasal dari Alor dan juga menetap di kompleks rumah kos yang sama di Jalan Kenyeri V, Semarapura Klod.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat kondisi korban yang mengalami luka‑luka, seorang tetangga kos bernama Frangky kemudian mengantar korban ke Polres Klungkung untuk melaporkan kejadian dan mendapatkan penanganan medis serta hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, korban mengalami luka ringan akibat dipukul oleh para pelaku. Tidak ada kerugian materiil yang dilaporkan dari peristiwa ini. Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dipicu oleh adanya kesalahpahaman antara korban dan para terlapor. Motif utama perbuatan diduga berupa konflik antarpribadi yang belum terselesaikan, dengan sasaran serangan berupa fisik korban.
Saat ini, kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan, mengumpulkan keterangan saksi‑saksi, serta memastikan fakta‑fakta lengkap terkait kronologi kejadian. Salah satu saksi yang telah dicatat identitasnya adalah Frederikus Taub Naif, sementara pelapor juga turut memberikan keterangan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pihak berwenang akan terus memantau situasi di kawasan rumah kos tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara bertahap.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Klungkung





