Direktorat Siber Polda Bali Rampungkan Penyidikan dan Limpahkan 35 WNA India Kasus Perjudian Online ke Kejaksaan

- Redaktur

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

Langkah ini menandai babak penting dalam proses penegakan hukum terhadap salah satu jaringan perjudian daring yang beroperasi secara terselubung di kawasan wisata Bali. Sebelumnya, para pelaku diamankan dalam penggerebekan dramatis di dua vila di wilayah Canggu dan Munggu—lokasi yang disulap menjadi pusat kendali aktivitas ilegal berbasis digital.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif, berbasis bukti digital dan keterangan saksi yang saling menguatkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Selama proses penyidikan, penyidik Ditressiber berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka dalam struktur operasional perjudian online tersebut. Mereka diketahui menjalankan fungsi yang terorganisir, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan internasional.

Baca Juga:  Polsek Gianyar Amankan Misa Hari Minggu di Gereja Santa Maria Ratu Rosari, Situasi Aman & Kondusif

Barang bukti yang dilimpahkan turut memperkuat konstruksi perkara, termasuk perangkat komputer, server, telepon seluler, serta sejumlah data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian online secara sistematis dan masif.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan regulasi terbaru tersebut menjadi salah satu ciri penting dalam penanganan kasus ini, sekaligus menunjukkan adaptasi aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan modern.

Meski proses pelimpahan telah dilakukan, Polda Bali memastikan upaya pengembangan kasus tidak berhenti. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan aktor intelektual di balik operasi ini, terus dilakukan secara paralel.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik geliat pariwisata Bali yang mendunia, terdapat ancaman nyata kejahatan siber yang terus berkembang. Namun, melalui langkah tegas dan terukur, aparat penegak hukum menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga Bali tetap aman, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam ruang digital yang kian kompleks.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Toleransi, Polres Badung Pastikan Anggota Bersih dari Narkoba
Cepat Tanggap, Humanis Melayani, Polantas Menyapa Hadirkan Pelayanan Prima
Kasat Reskrim Hadiri Pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Bangli
Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan Patroli Dialogis, Perkuat Sinergi dengan AVSEC di Terminal Internasional
Resahkan Masyarakat, Ditressiber Polda Bali: “Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring”
Ditengah Terik Matahari Personel Lantas Polsek Kuta Utara Tetap Sigap Layani Pengguna Jalan
UKL Polsek Kuta Utara Patroli Antisipasi Kejahatan Di Kawasan Wisata
Polsek Abiansemal Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Ciptakan Arus Lalin Lancar dan Aman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:26 WIB

Tak Ada Toleransi, Polres Badung Pastikan Anggota Bersih dari Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 09:10 WIB

Cepat Tanggap, Humanis Melayani, Polantas Menyapa Hadirkan Pelayanan Prima

Rabu, 29 April 2026 - 08:48 WIB

Kasat Reskrim Hadiri Pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Bangli

Rabu, 29 April 2026 - 08:29 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan Patroli Dialogis, Perkuat Sinergi dengan AVSEC di Terminal Internasional

Rabu, 29 April 2026 - 08:05 WIB

Resahkan Masyarakat, Ditressiber Polda Bali: “Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring”

Berita Terbaru