Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

- Redaktur

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personil Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan.

“Membantu, sangat membantu”, ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.

Baca Juga:  Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan & Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu.” katanya.

Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Divhumas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI
Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum terhadap Anggota KKB
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum terhadap Anggota KKB
Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: “Suara Media Suara Publik”
Terduga Anggota Inti Kelompok Bersenjata di Yahukimo, Meno Heluka Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz
Ketum/Sekjen DPP FRIC Sampaikan Imbauan: “Jaga Ketertiban dan Kekhusyukan Selama Bulan Suci Ramadan”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:58 WIB

Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

Senin, 2 Maret 2026 - 17:41 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:38 WIB

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:51 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum terhadap Anggota KKB

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:34 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum terhadap Anggota KKB

Berita Terbaru