Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

- Redaktur

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personil Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan.

“Membantu, sangat membantu”, ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.

Baca Juga:  Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Lhokseumawe

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu.” katanya.

Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Divhumas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali
Densus 88 Gelar Roadshow “Ratakan Bali Pro Max”, Perkuat Pelajar Jadi Garda Depan Lawan Radikalisme
Menko Yusril: “Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional”
Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
Kunjungan Kerja Pansus DPR RI Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di Bali
Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Satu Jalur dan Bebas Kecurangan
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:29 WIB

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Densus 88 Gelar Roadshow “Ratakan Bali Pro Max”, Perkuat Pelajar Jadi Garda Depan Lawan Radikalisme

Kamis, 16 April 2026 - 08:03 WIB

Menko Yusril: “Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional”

Rabu, 15 April 2026 - 08:16 WIB

Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026

Senin, 13 April 2026 - 08:40 WIB

Kunjungan Kerja Pansus DPR RI Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di Bali

Berita Terbaru