Dukung Penegakan Hukum: FRIC Minta Kasus Penganiayaan di Bandung Diusut Tuntas dan Diberi Hukuman Setimpal

- Redaktur

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (Ketum FRIC), H. Dian Surahman, bersama Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) FRIC, H. Deden Hardening, menyampaikan kecaman dan kutukan tegas terhadap tindakan penyekapan serta penganiayaan sadis yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat karena korban menderita luka berat hingga mengalami kehilangan fungsi penglihatan pada kedua matanya.

Menurut H. Dian Surahman, perbuatan keji tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Tindakan ini dinilai telah merusak masa depan korban serta meninggalkan luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam, sehingga membutuhkan penanganan dan perhatian serius dari semua pihak.

“Kami mengutuk keras tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan ini. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Pelaku wajib mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum dan menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, pada Rabu (24/06/2026).Senada dengan hal tersebut, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening menyatakan bahwa kasus penganiayaan berat yang menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi korban harus ditindak secara tegas. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara tuntas, profesional, dan transparan demi mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini hingga akar permasalahannya. Tidak boleh ada celah bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari jerat hukum. Hukuman yang berat harus dijatuhkan agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan serupa,” ujar H. Deden Hardening.

FRIC juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang berhasil menangkap dan mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan secara intensif. Saat ini, tersangka telah berada dalam pengawasan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di lingkungan Polda Jawa Barat.Lebih lanjut, DPP FRIC mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan kelompok yang rentan. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga korban benar-benar mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

“Negara wajib hadir melindungi warganya, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap pelaku dikenai hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh korban dan keluarganya,” tutup H. Dian Surahman.

Kasus ini menjadi pengingat bersama bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan adalah kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia serta membawa dampak jangka panjang bagi korbannya. Oleh karena itu, FRIC menegaskan akan terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas FRIC Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kapolri Tausyiah di Masjid Muhammadiyah: “Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Kunci Rawat Kehidupan Berbangsa”
Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik
Polri dan BNN Perkuat Kerja Sama dengab Tiongkok, Ungkao 1,2 Ton Sabu di Aceh
98 Tahun Sumpah Pemuda: “Tiga Generasi Mengabdi, Satu Tekad, Indonesia Tetap Satu”
Rapat Pembentukan DPP FP2TI: “Rokok Kearifan Lokal Menuju Pita Cukai UMKM”
Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Seluruh Jenis Ciptaan Akan Gratis!
Ketum PBTI Saksikan Kejuraan Liga Taekwondo di Universitas Hasanudin Makassar
Kapolri Ungkap Laboratorium Narkoba di Pidie, Hampir 1,2 Ton Sabu Berhasil Diungkap
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Kapolri Tausyiah di Masjid Muhammadiyah: “Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Kunci Rawat Kehidupan Berbangsa”

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polri dan BNN Perkuat Kerja Sama dengab Tiongkok, Ungkao 1,2 Ton Sabu di Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:23 WIB

98 Tahun Sumpah Pemuda: “Tiga Generasi Mengabdi, Satu Tekad, Indonesia Tetap Satu”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Rapat Pembentukan DPP FP2TI: “Rokok Kearifan Lokal Menuju Pita Cukai UMKM”

News Update