Gerak Cepat Tangkap WNA di Villa Pantai Seseh, Polres Badung: “Diduga Tempat Produksi Narkoba Jenis Liquid”

- Redaktur

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif didampingi Kapolsek Kuta Utara (Red/Humas Res Badung)

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif didampingi Kapolsek Kuta Utara (Red/Humas Res Badung)

Upaya cepat petugas gabungan Polres Badung dalam menindaklanjuti penangkapan seorang WNA berinisial Q.A.A.S. di Jalan Pantai Batu Bolong yang diduga membawa kokain langsung membuahkan hasil. Tidak ingin berhenti pada satu tersangka, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., kemudian melakukan pengembangan mendalam untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing tersebut.

Pada hari yang sama, pada Jumat lalu (28/11/2025) pukul 14.20 wita langkah pengembangan itu mengarah ke sebuah villa di kawasan Pantai Seseh, Desa Seseh, Kecamatan Mengwi, yang diketahui merupakan tempat tinggal pelaku Q.A.A.S. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria WNA lainnya berinisial K.L.R. (62), asal Amerika, yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan di dalam villa tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga buah vape siap pakai yang diduga berisi liquid mengandung narkotika, memperkuat dugaan bahwa villa tersebut dimanfaatkan sebagai tempat produksi atau peracikan narkoba dalam bentuk cair.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif didampingi Kapolsek Kuta Utara (Red/Humas Res Badung)

Tidak hanya itu, dari penguasaan pelaku K.L.R, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 3 buah “Get Rich” berisi cairan diduga narkotika jenis CBD (kannabinoid), 1 botol kaca kecil berisi cairan diduga narkotika jenis CBD (kannabinoid), 1 bungkus kertas berisi bubuk berwarna cokelat yang diduga narkotika jenis heroin dan 2 unit handphone, warna rose gold dan hitam.

Penggeledahan yang diperluas di seluruh area villa juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi atau peracikan narkoba, di antaranya 147 unit vape kosong, 2 bendel plastik klip, 5 unit handphone dan 3 unit laptop. Temuan tersebut membuka dugaan kuat bahwa villa tersebut telah dijadikan lokasi meracik dan menyiapkan narkoba dalam bentuk liquid yang siap diedarkan menggunakan perangkat vape.

Baca Juga:  Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Sanur Kauh, Polresta Denpasar: "Dukung Swasembada Pangan 2025"

Kapolres Badung, AKBP Arif, menyampaikan dihadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers yang berlangsung, pada Senin (01/12/2025) di lobi Polres Badung, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim gabungan.

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif didampingi Kapolsek Kuta Utara (Red/Humas Res Badung)

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu WNA di Batu Bolong. Dari sana kami bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menemukan seorang WNA lainnya beserta barang bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas produksi narkoba liquid di sebuah villa,” ujar Kapolres.

Langkah pengembangan cepat ini memperlihatkan kesigapan Polres Badung dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan WNA di wilayah Bali. Kasus ini pun masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika, apalagi yang melibatkan warga negara asing. Pengembangan kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 12 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit 800 Juta Dan Paling Banyak 8 Milyar),” tegasnya. (hms).

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Pencurian Besi Proyek BTS di Desa Suwat, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi
Penilaian Lomba BUJP Teladan Tingkat Polda Bali: “Rangkaian HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026
Momen Bahagia Ulang Tahun Yuni di Restoran Kedjora Jember
Perkuat Pencegahan, Danrem 042/Garuda Putih Ditunjuk Plh Dansatgas Karhutla Jambi 2026
Perkuat Struktur Organisasi, DPW FRIC Jambi Resmikan Kepengurusan Empat Daerah
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polda Jambi Resmi Luncurkan “Presisi Merdeka Run 2026”
Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar  “Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien”
KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Pencurian Besi Proyek BTS di Desa Suwat, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:04 WIB

Penilaian Lomba BUJP Teladan Tingkat Polda Bali: “Rangkaian HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:04 WIB

Momen Bahagia Ulang Tahun Yuni di Restoran Kedjora Jember

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:08 WIB

Perkuat Pencegahan, Danrem 042/Garuda Putih Ditunjuk Plh Dansatgas Karhutla Jambi 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:49 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, DPW FRIC Jambi Resmikan Kepengurusan Empat Daerah

Berita Terbaru