Kalaborasi Lintas Sektor, Amankan 284 Ekor Burung: “283 Ekor Dilepasliarkan di TN Bali Barat”

- Redaktur

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk dan Resor KSDA Wilayah Jembrana bersama petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Gilimanuk serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk melakukan tindakan pengamanan terhadap pengiriman satwa jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan peredaran satwa, pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.57 WITA di Pelabuhan Gilimanuk. Dirilis hari ini, pada Selasa (04/08/2026).

Tindakan pengamanan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman burung tanpa dokumen dengan tujuan Pulau Jawa. Selanjutnya secara bersama-sama petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa bus dan didalam bus Wisata Komodo dengan nomor polisi DK 7374 UT ditemukan 7 kotak berisi burung yang akan dibawa menuju Pulau Jawa tanpa disertai dokumen apapun baik dokumen karantina maupun dokumen kehutanan.

Dari hasil pemeriksaan, tidak terdapat penumpang yang mengakui kepemilikan burung tersebut. Petugas BKSDA Bali bersama BBKHIT Satpel Gilimanuk selanjutnya melakukan penghitungan dan identifikasi jenis terhadap burung yang diamankan tersebut, dengan hasil sebanyak 284 ekor dari 4 jenis, terdiri atas 100 ekor Trucuk/Merbah Cerucuk (Pycnonotus goiavier) dalam kondisi hidup dan 1 ekor dalam kondisi mati, 136 ekor Pleci/Kacamata (Zosterops melanurus) dalam kondisi hidup, 31 ekor Gelatik Wingko/Gelatik Batu (Parus cinereus) dalam kondisi hidup, serta 16 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat (Cyornis olivaceus) dalam kondisi hidup. Berdasarkan hasil identifikasi, jenis-jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, status tidak dilindungi tidak berarti satwa dapat diangkut tanpa dokumen. Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan nonkomersial maupun komersial wajib dilengkapi dengan dokumen Peredaran Jenis TSL, yang meliputi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).

SATS-DN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari lokasi asal menuju lokasi tujuan, sedangkan SATS-LN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan ke luar atau masuk wilayah Indonesia. Dokumen tersebut diperoleh melalui pengajuan permohonan kepada Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) atau unit pengelola sesuai kewenangannya, dengan melengkapi persyaratan dan dokumen asal-usul satwa serta memenuhi ketentuan peredaran yang berlaku.

Baca Juga:  Polsek Densel intensifkan Patroli KRYD, Jaga Situasi Wilayah Tetap Aman & Kondusif

Untuk peredaran dalam negeri seperti pengangkutan burung dari Bali menuju Pulau Jawa, dokumen yang diperlukan adalah SATS-DN, yang wajib diperoleh sebelum satwa diangkut dari lokasi asal menuju lokasi tujuan.

“Setiap pengangkutan satwa liar, baik jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi, harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng – Pelabuhan Gilimanuk.

Pada 2 Agustus 2026, BKSDA Bali berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) untuk melakukan pelepasliaran terhadap 283 ekor burung tersebut dan pelepasliaran dilaksanakan di kawasan TN Bali Barat wilayah Karangsewu, dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan sebarannya. Pelepasliaran disaksikan atau dilakukan bersama-sama dengan Kepala Seksi I TN Bali Barat beserta anggota, petugas BBKHIT Satpel Gilimanuk, Kelompok Alam Karangsewu ( kelompok binaan TN Bali Barat yang mengelola dan menjaga kawasan tersebut ), serta LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds.

“Terhadap kejadian ini, BKSDA Bali akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkutan dan peredaran satwa liar tanpa dokumen tidak dapat ditoleransi, baik terhadap jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi.

Sepanjang tahun 2026, Sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan satwa jenis aves dengan jumlah mencapai sekitar 12.000 ekor, yang menunjukkan bahwa hal ini masih menjadi perhatian serius dalam upaya konservasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujar Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko BKSDA Bali terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar, khususnya pada pintu keluar-masuk Pulau Bali.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan peredaran satwa dilaksanakan sesuai ketentuan serta mendukung perlindungan dan kelestarian keanekaragaman hayati. SEPENUH HATI UNTUK ALAM BALI Penulis: Neli Agustin Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko – 081533288823 Informasi lebih lanjut hubungi: Kepala Seksi Konservasi KSDA Wilayah I BKSDA Bali

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas KSDA Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bali Jalin Sinergi dengan DJKI dan DKPTO
Kerja Sama Indonesia–Denmark, Seminar Penegakan Hukum KI di Bali Hasilkan Rekomendasi Konkret
Dorong Ekosistem KI yang Sehat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Terdakwa LJA Datang Langsung Sampaikan Dukacita dan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban
Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Hadiah: “Pangdam IX/Udayana Ingatkan Proses Seleksi Harus Cermat & Akuntabel”
Jawab Kepercayaan Negara dengan Pengabdian Prima, Pangdam IX/Udayana: “Pancasila Sebagai Perekat Persatuan Bangsa”
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila & Syukuran Kenaikan Pangkat 371 Personel Kodam IX/Udayana Berlangsung Khidmat
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bali Jalin Sinergi dengan DJKI dan DKPTO

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Kerja Sama Indonesia–Denmark, Seminar Penegakan Hukum KI di Bali Hasilkan Rekomendasi Konkret

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Dorong Ekosistem KI yang Sehat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:21 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Terdakwa LJA Datang Langsung Sampaikan Dukacita dan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban

News Update

POLDA BALI

Minggu Kasih, Kapolda Bali Sapa Jemaat GKPB Kristus Kasih Denpasar

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:58 WIB