Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Kenotariatan Tahun 2026, Rabu (9/9). Kegiatan yang berlangsung di Aston Denpasar Hotel & Conventions Center tersebut diikuti oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Provinsi Bali, Tim Satuan Tugas Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Jaminan Fidusia Tingkat Wilayah Bali, serta para Notaris dari kabupaten/kota di Provinsi Bali, pada Rabu (09/09/2026).
Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sugito, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kewenangan Notaris dalam membuat akta autentik menjadikan profesi tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan berbagai perbuatan dan hubungan hukum masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Menurutnya, perkembangan teknologi, ekonomi, serta kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis turut menghadirkan tantangan baru dalam pelaksanaan tugas kenotariatan. Karena itu, Notaris perlu terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, memperkuat integritas dan profesionalisme, serta memanfaatkan teknologi informasi secara tepat dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam menjalankan profesi Notaris. Karena itu, setiap akta dan setiap pelayanan yang diberikan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, bertanggung jawab, serta senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika profesi,” ujar Sugito.
Selain adaptasi terhadap perkembangan teknologi, Sugito juga menekankan pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris. Penerapan PMPJ dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam mencegah dan memitigasi risiko penyalahgunaan jasa kenotariatan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Melalui penerapan PMPJ, Notaris diharapkan mampu mengenali pengguna jasa, memahami tujuan hubungan usaha atau transaksi, serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sekaligus memperkuat peran Notaris dalam menjaga integritas sistem hukum dan keuangan nasional.
Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali sekaligus Ketua Panitia, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai sarana meningkatkan wawasan dan kompetensi Notaris dalam menghadapi perkembangan layanan kenotariatan di era digital.
Kegiatan juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan PMPJ, termasuk proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa, identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner), serta penilaian dan pengelolaan risiko.
“Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah membawa perubahan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk layanan kenotariatan. Notaris dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip profesionalitas, independensi, kecermatan, kerahasiaan, kepatuhan, dan tanggung jawab,” ungkap I Wayan Redana.
Ia menambahkan, sinergi antara Kantor Wilayah, Ditjen AHU, OJK, MKNW, Majelis Pengawas Daerah, Satgas PNBP Fidusia, dan unsur Notaris menjadi penting untuk memastikan pembinaan dan pengawasan kenotariatan dapat berjalan secara efektif.
Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum Bali mendorong terwujudnya layanan kenotariatan yang semakin berkualitas, profesional, berintegritas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Forum sosialisasi juga diharapkan menjadi ruang diskusi konstruktif untuk membahas berbagai persoalan dalam praktik kenotariatan sekaligus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Perdata dan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, serta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Bali. Kegiatan dimoderatori oleh Dr. I Gede Etha Prianjaya, S.H., M.Kn. dari unsur Notaris.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali






