Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Importasi Ilegal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers untuk memberitakan pengungkapan kasus perdagangan pakaian bekas ilegal yang berasal dari Korea Selatan, pada Senin (15/12/2025). Konferensi yang diadakan di lapangan Gor Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Turut dihadiri oleh Direktur Dittipideksus, Wadir Dittipideksus, Dirkrimum Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pajak (PPATK) Bali, Bea & Cukai Denpasar, dan instansi terkait lainnya, serta puluhan wartawan dari media nasional dan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama 2 bulan. Tim satgas berhasil memetakan jaringan perdagangan internasional yang terdiri dari beberapa cluster, di mana cluster penjual utama berada di Korea Selatan dengan dua warga negara asing (WNA) berinisial KDS dan Kim sebagai pemasok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Brigjen Ade Safri, pakaian bekas dari Korea Selatan tersebut dikirim ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan melewati Port Klang, Malaysia. Setelah tiba di Malaysia, barang dibawa ke daerah pabean Indonesia menggunakan jasa transportir, dengan salah satu rute menuju perusahaan “nominee” di Pekanbaru, Riau, yang ternyata berlokasi di kawasan hutan sawit sebelum akhirnya dikirim ke gudang tujuan di Tabanan, Bali.

Satgas juga telah menetapkan status tersangka kepada dua orang berinisial ZT (beralamat di Denpasar) dan SB (beralamat di Tabanan, Bali). Kedua tersangka mengakui telah melakukan pemesanan pakaian bekas dari Korea Selatan sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening dan jasa remitansi untuk menghindari pengawasan.
Selama konferensi pers, tim penindakan menampilkan berbagai bukti kasus, antara lain ratusan bal pakaian bekas yang ditempatkan di 6 unit truk, dokumen perjalanan, serta bukti transaksi keuangan. Juga ditampilkan 7 unit bus travel dan 2 mobil pribadi milik tersangka yang terbukti diperoleh dari keuntungan hasil perdagangan ilegal tersebut.
Nilai aset yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp22 miliar, sementara total nilai perdagangan pakaian bekas ilegal yang dioperasikan sejak tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp669 miliar. Barang yang dijual tidak hanya tersebar di Bali, tetapi juga ke Jawa Timur (Surabaya) dan Jawa Barat (Bandung) melalui pedagang dan marketplace online.

Brigjen Ade Safri menekankan bahwa pakaian bekas impor ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dan mengancam kemampuan bersaing UMKM industri tekstil dalam negeri, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena kebersihannya yang tidak terjamin. Satgas akan terus memperkuat penindakan dan kerjasama dengan instansi terkait untuk menutup celah jalur penyelundupan.
Konferensi pers berakhir dengan sesi tanya jawab yang antusias antara pejabat Dittipideksus dan wartawan, yang membahas tahapan penyidikan selanjutnya dan upaya pencegahan perdagangan pakaian bekas ilegal lainnya. Satgas memastikan komitmen untuk melindungi perekonomian nasional dan kepentingan masyarakat dari aktivitas ilegal yang merusak.
Lebih lanjut, modus operandinya mulai dari mencegah transaksi atau smurding structuring, kemudian penggunaan nominee bahkan juga ilegal dengan usaha legal atau mingling.
“Terhadap kedua tersangka dijerat demgan pasal 111 junto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 51 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan, sebagaimana doubah dalam Undang Undamg Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Dittipideksus Bareskrim Polri






