Komperensi Pers: “Importasi Ilegal Berhasil Diungkap Satgas Dittipideksus Bareskrim Polri”

- Redaktur

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Importasi Ilegal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers untuk memberitakan pengungkapan kasus perdagangan pakaian bekas ilegal yang berasal dari Korea Selatan, pada Senin (15/12/2025). Konferensi yang diadakan di lapangan Gor Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Turut dihadiri oleh Direktur Dittipideksus, Wadir Dittipideksus, Dirkrimum Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pajak (PPATK) Bali, Bea & Cukai Denpasar, dan instansi terkait lainnya, serta puluhan wartawan dari media nasional dan lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama 2 bulan. Tim satgas berhasil memetakan jaringan perdagangan internasional yang terdiri dari beberapa cluster, di mana cluster penjual utama berada di Korea Selatan dengan dua warga negara asing (WNA) berinisial KDS dan Kim sebagai pemasok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Brigjen Ade Safri, pakaian bekas dari Korea Selatan tersebut dikirim ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan melewati Port Klang, Malaysia. Setelah tiba di Malaysia, barang dibawa ke daerah pabean Indonesia menggunakan jasa transportir, dengan salah satu rute menuju perusahaan “nominee” di Pekanbaru, Riau, yang ternyata berlokasi di kawasan hutan sawit sebelum akhirnya dikirim ke gudang tujuan di Tabanan, Bali.

Satgas juga telah menetapkan status tersangka kepada dua orang berinisial ZT (beralamat di Denpasar) dan SB (beralamat di Tabanan, Bali). Kedua tersangka mengakui telah melakukan pemesanan pakaian bekas dari Korea Selatan sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening dan jasa remitansi untuk menghindari pengawasan.

Selama konferensi pers, tim penindakan menampilkan berbagai bukti kasus, antara lain ratusan bal pakaian bekas yang ditempatkan di 6 unit truk, dokumen perjalanan, serta bukti transaksi keuangan. Juga ditampilkan 7 unit bus travel dan 2 mobil pribadi milik tersangka yang terbukti diperoleh dari keuntungan hasil perdagangan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPU Importir Ilegal Pakaian Bekas Omset 1,3 T

Nilai aset yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp22 miliar, sementara total nilai perdagangan pakaian bekas ilegal yang dioperasikan sejak tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp669 miliar. Barang yang dijual tidak hanya tersebar di Bali, tetapi juga ke Jawa Timur (Surabaya) dan Jawa Barat (Bandung) melalui pedagang dan marketplace online.

Brigjen Ade Safri menekankan bahwa pakaian bekas impor ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dan mengancam kemampuan bersaing UMKM industri tekstil dalam negeri, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena kebersihannya yang tidak terjamin. Satgas akan terus memperkuat penindakan dan kerjasama dengan instansi terkait untuk menutup celah jalur penyelundupan.

Konferensi pers berakhir dengan sesi tanya jawab yang antusias antara pejabat Dittipideksus dan wartawan, yang membahas tahapan penyidikan selanjutnya dan upaya pencegahan perdagangan pakaian bekas ilegal lainnya. Satgas memastikan komitmen untuk melindungi perekonomian nasional dan kepentingan masyarakat dari aktivitas ilegal yang merusak.

Lebih lanjut, modus operandinya mulai dari mencegah transaksi atau smurding structuring, kemudian penggunaan nominee bahkan juga ilegal dengan usaha legal atau mingling.

“Terhadap kedua tersangka dijerat demgan pasal 111 junto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 51 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan, sebagaimana doubah dalam Undang Undamg Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Dittipideksus Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI
Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum terhadap Anggota KKB
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum terhadap Anggota KKB
Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: “Suara Media Suara Publik”
Terduga Anggota Inti Kelompok Bersenjata di Yahukimo, Meno Heluka Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz
Ketum/Sekjen DPP FRIC Sampaikan Imbauan: “Jaga Ketertiban dan Kekhusyukan Selama Bulan Suci Ramadan”
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 17:41 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:38 WIB

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:51 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum terhadap Anggota KKB

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:34 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum terhadap Anggota KKB

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:06 WIB

Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: “Suara Media Suara Publik”

Berita Terbaru

Daerah

Kegiatan Gerakan Pangan Murah Polres Kuningan

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:23 WIB