Komperensi Pers: “Importasi Ilegal Berhasil Diungkap Satgas Dittipideksus Bareskrim Polri”

- Redaktur

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Importasi Ilegal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers untuk memberitakan pengungkapan kasus perdagangan pakaian bekas ilegal yang berasal dari Korea Selatan, pada Senin (15/12/2025). Konferensi yang diadakan di lapangan Gor Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Turut dihadiri oleh Direktur Dittipideksus, Wadir Dittipideksus, Dirkrimum Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pajak (PPATK) Bali, Bea & Cukai Denpasar, dan instansi terkait lainnya, serta puluhan wartawan dari media nasional dan lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama 2 bulan. Tim satgas berhasil memetakan jaringan perdagangan internasional yang terdiri dari beberapa cluster, di mana cluster penjual utama berada di Korea Selatan dengan dua warga negara asing (WNA) berinisial KDS dan Kim sebagai pemasok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Brigjen Ade Safri, pakaian bekas dari Korea Selatan tersebut dikirim ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan melewati Port Klang, Malaysia. Setelah tiba di Malaysia, barang dibawa ke daerah pabean Indonesia menggunakan jasa transportir, dengan salah satu rute menuju perusahaan “nominee” di Pekanbaru, Riau, yang ternyata berlokasi di kawasan hutan sawit sebelum akhirnya dikirim ke gudang tujuan di Tabanan, Bali.

Satgas juga telah menetapkan status tersangka kepada dua orang berinisial ZT (beralamat di Denpasar) dan SB (beralamat di Tabanan, Bali). Kedua tersangka mengakui telah melakukan pemesanan pakaian bekas dari Korea Selatan sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening dan jasa remitansi untuk menghindari pengawasan.

Selama konferensi pers, tim penindakan menampilkan berbagai bukti kasus, antara lain ratusan bal pakaian bekas yang ditempatkan di 6 unit truk, dokumen perjalanan, serta bukti transaksi keuangan. Juga ditampilkan 7 unit bus travel dan 2 mobil pribadi milik tersangka yang terbukti diperoleh dari keuntungan hasil perdagangan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Nilai aset yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp22 miliar, sementara total nilai perdagangan pakaian bekas ilegal yang dioperasikan sejak tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp669 miliar. Barang yang dijual tidak hanya tersebar di Bali, tetapi juga ke Jawa Timur (Surabaya) dan Jawa Barat (Bandung) melalui pedagang dan marketplace online.

Brigjen Ade Safri menekankan bahwa pakaian bekas impor ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dan mengancam kemampuan bersaing UMKM industri tekstil dalam negeri, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena kebersihannya yang tidak terjamin. Satgas akan terus memperkuat penindakan dan kerjasama dengan instansi terkait untuk menutup celah jalur penyelundupan.

Konferensi pers berakhir dengan sesi tanya jawab yang antusias antara pejabat Dittipideksus dan wartawan, yang membahas tahapan penyidikan selanjutnya dan upaya pencegahan perdagangan pakaian bekas ilegal lainnya. Satgas memastikan komitmen untuk melindungi perekonomian nasional dan kepentingan masyarakat dari aktivitas ilegal yang merusak.

Lebih lanjut, modus operandinya mulai dari mencegah transaksi atau smurding structuring, kemudian penggunaan nominee bahkan juga ilegal dengan usaha legal atau mingling.

“Terhadap kedua tersangka dijerat demgan pasal 111 junto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 51 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan, sebagaimana doubah dalam Undang Undamg Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Dittipideksus Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Densus 88 Gelar Roadshow “Ratakan Bali Pro Max”, Perkuat Pelajar Jadi Garda Depan Lawan Radikalisme
Menko Yusril: “Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional”
Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
Kunjungan Kerja Pansus DPR RI Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di Bali
Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Satu Jalur dan Bebas Kecurangan
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
MK Tegaskan Kewenangan BPK: “Penetapan Kerugian Negara Kini Lebih Pasti dan Konstitusional”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Densus 88 Gelar Roadshow “Ratakan Bali Pro Max”, Perkuat Pelajar Jadi Garda Depan Lawan Radikalisme

Kamis, 16 April 2026 - 08:03 WIB

Menko Yusril: “Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional”

Rabu, 15 April 2026 - 08:16 WIB

Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026

Senin, 13 April 2026 - 08:40 WIB

Kunjungan Kerja Pansus DPR RI Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di Bali

Rabu, 8 April 2026 - 10:45 WIB

Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence

Berita Terbaru

POLDA BALI

Gerak Cepat Polres Badung Selidiki Ledakan Trotoar di Darmasaba

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB