Melalui Program Minggu Kasih, Ditintelkam Polda Bali Dekatkan Diri dengan Masyarakat

- Redaktur

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah (Polda) Bali melaksanakan program Minggu Kasih. Kali ini, Polda Bali menggelar Minggu Kasih di Quest San Hotel Jl. Mahendradatta No.93, Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Sabtu (29/11/2025).

Program Minggu Kasih, Ditintelkam Polda Bali Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Serta berkolaborasi dalam rangka upaya preventif dan penindakan terukur dalam menjaga kamtibmas bali guna mendukung asta cita.

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Minggu Kasih : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta Serta berkolaborasi dalam rangka upaya preventif dan penindakan terukur dalam menjaga kamtibmas bali guna mendukung asta cita

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan dengan adanya kegiatan Minggu Kasih ini menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan pihak Kepolisian.

Pada kesempatan ini Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bali Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H., menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Serta berkolaborasi dalam rangka upaya preventif dan penindakan terukur dalam menjaga kamtibmas bali guna mendukung asta cita.

Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab

1. Bagaiamana cara pengurusan ijin senpi jika kta pemilikan senpi yang dimiliki sudah melewati masa aktif ?

Jawaban

Jika izin kepemilikan senjata api (senpi) telah melewati masa berlaku, maka ada sejumlah langkah yang sebaiknya dilakukan agar tetap legal atau untuk menghindari sanksi.

Baca Juga:  Silaturahmi Ditintelkam Polda Bali bersama Sahabat Moderasi Bali: "Merajut Silaturahmi Menjaga Harmoni di Pulau Dewata"

1. Berikut langkah-yang disarankan:
– Segera ajukan pembaruan atau perpanjangan
– Hubungi aparat yang berwenang (biasanya di tingkat Kepolisian Daerah/ Kepolisian Resor setempat) untuk mengetahui prosedur terkini yang berlaku di wilayah Anda.
– Siapkan dokumen yang diperlukan: buku pas lama, identitas pemilik, surat rekomendasi, cek fisik senjata, SKCK, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
– Ajukan permohonan pembaruan paling lambat sebelum masa berlaku habis, jika memungkinkan sesuai regulasi (contoh: “paling lambat 1 bulan sebelum habis”

2. Jika sudah lewat masa berlaku tanpa perpanjangan
– Anda perlu segera menghubungi pihak kepolisian untuk klarifikasi status izin Anda apakah dianggap tidak aktif atau apakah ada sanksi administratif.
– Jangan menggunakan senjata api tersebut sebelum izin diperbarui, karena penggunaan tanpa izin yang sah bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
– Siapkan untuk kemungkinan bahwa permohonan perpanjangan mungkin harus melalui proses tambahan atau evaluasi ulang (misalnya, pemeriksaan fisik senjata, verifikasi biodata pemilik, dan sebagainya).

3. Pastikan pemenuhan syarat administratif dan teknis
– Pastikan senjata Anda telah dicek fisik apabila diminta.
– Pastikan Anda masih memenuhi syarat sebagai pemilik: misalnya tidak terlibat tindak pidana, memenuhi syarat keamanan dan penyimpanan yang ditetapkan, domisili jelas, dan sebagainya.
– Jika ada perubahan alamat, jenis senjata, atau lainnya: laporkan sesuai prosedur (mutasi/register ulang) karena perubahan kondisi bisa mempengaruhi status izin.

Dengan demikian, Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang cerdas, berkualitas, produktif, dan berkontribusi positif bagi masyarakat, tutupnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita
Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”
Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”
Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006
Sinergi Satlantas Bersama Petani dan Dinas Pertanian Rawat Tanaman Jagung
Polres Bondowoso Gelar Bakkes: “Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis, Rangkaian Hari Bhayangkara”
Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka: “Beda Lokasi”
Berita ini 4 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:33

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:06

Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:30

Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:01

Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:44

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

News Update