Modifikasi Motor dan Foya-foya, Pelaku Curi Emas Rp110 Juta di Kintamani Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kintamani

- Redaktur

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi nekat seorang pemuda di Kintamani berakhir di kantor polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani menangkap I Wayan Adi Saputra , 20, terduga pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp110,4 juta di Banjar Sekaan, Desa Sekaan. Dirilis hari ini, pada Rabu (05/08/2026).

Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, S.H., M.H., bersama Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H.

Kapolsek menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu rumah korban I Kade Sentosa, 26, dalam keadaan kosong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melintas di depan rumah korban untuk berburu. Melihat rumah kosong, pelaku mencari kunci rumah. Setelah menemukan dan masuk, pelaku langsung mengambil satu untai gelang emas 24,850 gram dan satu untai kalung emas sekitar 20 gram yang disimpan di laci meja kamar,” terang Kompol Made Dwi Puja Rimbawa.

Kehilangan itu baru diketahui saksi Ni Kadek Sesriyani pada malam yang sama. Karena barang tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke Polsek Kintamani, pada Senin lalu.

Baca Juga:  Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli KRYG Cooling Sistem Antisipasi Balapan Liar Resahkan Masyarakat

Berbekal laporan LP/B/16/VIII/2026, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke IWAS yang tinggal di Tempekan Let, Desa Sekaan. Pelaku langsung diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA.

Dari hasil interogasi, sebagian hasil penjualan gelang emas digunakan pelaku untuk memodifikasi sepeda motor N-Max miliknya. Sebagian lagi dipakai untuk kebutuhan makan dan minum.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 untai kalung emas, uang tunai Rp17.000.000, 1 unit SPM N-Max biru DK 6983 MV, dompet, STNK, dan kwitansi pembelian gelang emas.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Pelaku kami jerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pencurian,” kata Iptu I Dewa Nyoman Suarsana

Kapolsek mengimbau warga agar tidak menyimpan kunci rumah di tempat yang mudah ditemukan orang dan segera melaporkan jika melihat hal mencurigakan di lingkungan.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Bangli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polres Bangli Turun ke Sawah Tanam Jagung: “Dukung Ketahanan Pangan di Tembuku”
Kapolres Bangli Paparkan Arah Kebijakan dan Aktualisasi Commander Wish Kapolda Bali kepada Para PJU dan seluruh Perwira
Kapolres Bangli Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Pelayanan dan Soliditas dalam Melaksanakan Tugas
Kapolres Cek Rutan Polres Bangli dan Beri Motivasi kepada Tahanan
Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Kapolres Bangli Terima Audensi Ka UPTD Samsat Bangli
Polsek Abiansemal Perkuat Ketahanan Pangan: “Jagung Hibrida”
Pastikan Keberadaan Personil, Sipropam Polres Badung “Awasi Personil PH Pagi”
Blue Light Patrol Polres Badung Intensifkan Pengamanan Jalur Canggu-Pantai Batu Bolong
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:17

Polres Bangli Turun ke Sawah Tanam Jagung: “Dukung Ketahanan Pangan di Tembuku”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:03

Kapolres Bangli Paparkan Arah Kebijakan dan Aktualisasi Commander Wish Kapolda Bali kepada Para PJU dan seluruh Perwira

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:48

Modifikasi Motor dan Foya-foya, Pelaku Curi Emas Rp110 Juta di Kintamani Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kintamani

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:17

Kapolres Bangli Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Pelayanan dan Soliditas dalam Melaksanakan Tugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:05

Kapolres Cek Rutan Polres Bangli dan Beri Motivasi kepada Tahanan

News Update