Operasi Sikat Agung 2026 Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal & 58 Tersangka

- Redaktur

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Secara keseluruhan, polisi mengungkap 61 kasus tindak pidana dengan 58 orang tersangka yang diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, pada Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan operasi tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi Sikat Agung ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers.

Dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Rinciannya meliputi 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan (curing). Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus di antaranya berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung.

Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.

Kapolres menjelaskan, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, serta restoran.

Menurut AKBP Chandra C. Kesuma, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, maupun memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku melakukan aksi dengan mencungkil atau merusak kunci, mengambil barang dengan mudah, hingga memanfaatkan kelengahan korban. Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku melakukan aksi jambret, sedangkan pada kasus pencurian biasa dan pencurian ringan pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.

Baca Juga:  Minggu Kasih: "Polres Gianyar Dukung Program Swasembada Pangan melalui Penanaman Jagung dan Baksos"

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, serta jaket dan uang tunai sebesar Rp13.042.000.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.

Kapolres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata AKBP Chandra C. Kesuma.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Antisipasi Kerumunan & Gangguan Lalin, Polsek Dentim Pantau Langsung Distribusi LPG 3 Kg
Pasar Murah LPG 3 Kg Digelar di Dentim, Bhabinkamtibmas Hadir Kawal Agar Aman dan Tertib
Pendekatan Humanis di Jam Rawan, Polsek Dentim Imbau Pemuda Jaga Ketertiban & Keselamatan
Patroli Dinihari Polsek Dentim: “Sasar Titik Rawan dan Bubarkan Nongkrong Anak Muda”
Jaga Keamanan Bersama, Kapolsek Kuta Selatan Silaturahmi dengan Pengusaha di Jimbaran
Patroli Humanis Sepanjang Pantai, Sat Pol Air Polresta Denpasar Hadir Berikan Rasa Aman
Patroli Blue Light: “Polsek Denpasar Barat Pastikan Kamtibmas Tetap Aman Kondusif”
Pendekatan Humanis, Polsek Denpasar Barat Imbau Pemuda Tidak Berkumpul Dinihari
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 11 September 2026 - 11:38

Antisipasi Kerumunan & Gangguan Lalin, Polsek Dentim Pantau Langsung Distribusi LPG 3 Kg

Jumat, 11 September 2026 - 11:27

Pasar Murah LPG 3 Kg Digelar di Dentim, Bhabinkamtibmas Hadir Kawal Agar Aman dan Tertib

Jumat, 11 September 2026 - 11:01

Patroli Dinihari Polsek Dentim: “Sasar Titik Rawan dan Bubarkan Nongkrong Anak Muda”

Jumat, 11 September 2026 - 08:49

Jaga Keamanan Bersama, Kapolsek Kuta Selatan Silaturahmi dengan Pengusaha di Jimbaran

Jumat, 11 September 2026 - 08:31

Patroli Humanis Sepanjang Pantai, Sat Pol Air Polresta Denpasar Hadir Berikan Rasa Aman

News Update