Polres Klungkung melalui Satgas Gakkum Ops Sikat Agung 2026 berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial DBM (28 tahun) yang diduga telah mencuri uang dari kotak amal Musholla Al Hidayah, Jalan Diponegoro, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung. Kerugian yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp1.300.000.
Kejadian pertama kali diketahui hilang pada Senin lalu (12/01/2026) sekitar pukul 11.15 WITA, namun baru dilaporkan oleh Ketua Musholla, Maman Sukisman (59 tahun), pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Sebelumnya, saksi Totong (59 tahun) telah mendeteksi sesuatu yang tidak biasa saat akan melaksanakan sholat di lantai atas musholla. Setelah diperiksa, kotak amal yang biasanya berada di pojok belakang tidak ditemukan dan kemudian ditemukan dalam keadaan rusak pada bagian gerendelnya.
“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, mulai dari memeriksa saksi-saksi termasuk Asep Widodo (53 tahun) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari sana kami mendapatkan bukti petunjuk berupa ciri-ciri kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku,” ujar Kasubsatgas Tindak Ops Sikat Agung 2026 Polres Klungkung, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal bukti tersebut, personel polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga ke wilayah Kabupaten Gianyar. Pada sekitar pukul 13.00 Wita yang sama hari, pelaku yang bertempat tinggal di Jalan Pantai Purnama, Desa Sukawati, Gianyar, berhasil ditemukan dan diinterogasi. Dalam proses tersebut, DBM mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti antara lain sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi DK 4910 ADE, alat pahat yang diduga digunakan untuk mencongkel engsel gembok kotak amal, serta uang tunai sisaan sebesar Rp 817.000. Selain itu, ditemukan pula pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya, helm, kunci remot, STNK, handphone, dan sandal jepit.
Pelaku yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, kini telah dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Penanganan kasus ini masih akan dilanjutkan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak ada tindakan serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Klungkung






