Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Perjudian Online 35 WNA India di Canggu

- Redaktur

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India di Bali memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali secara resmi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam proses penegakan hukum perkara ini, pada Selasa (28/4/2026).

Langkah hukum ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2026/DIT.RESSIBER/POLDA BALI, tanggal 6 Februari 2026. terkait adanya aktivitas mencurigakan di dua vila yang berlokasi di wilayah Canggu dan Munggu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditressiber melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Dimana informasi Awal: Diterima pada tanggal 22 Februari 2026 mengenai adanya vila yang diduga menjadi pusat pengelolaan situs judi online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga 3 Maret 2026, Tim Ditressiber di bawah pimpinan Kasubdit I, AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Hasil Operasi: Petugas berhasil mengamankan 35 WNA asal India (termasuk tersangka utama an PS. dkk) beserta sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan untuk operasional perjudian daring.

Baca Juga:  Patroli Sat Samapta Sambangi Rutan Gianyar, Pastikan Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Penerapan Regulasi Terbaru, Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu pionir dalam penggunaan konstruksi hukum nasional yang baru di wilayah hukum Polda Bali.

“Dalam proses penegakan hukum kasus ini, kami telah mengimplementasikan penerapan KUHP terbaru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Ini merupakan komitmen kami dalam menyesuaikan diri dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia,” ujar KBP Aszhari.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana melakukan perjudian online secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam:

Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, ke-35 WNA dengan status tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun Polda Bali akan terus mendalami keterkaitan jaringan internasional dalam sindikat ini guna memutus mata rantai perjudian lintas negara, ungkap Dirressiber.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Abiansemal Perkuat Keamanan Wilayah Melalui Patroli Harkamtibmas di Titik Rawan
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan, Raimas Polres Badung Pantau Ketat Kawasan Batu Bolong
Kapolres Badung Lepas Servis Pembuka, Turnamen Voli Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Bergulir
Bhabinkamtibmas Kelurahan Lukluk Hadir di Tengah Masyarakat, Amankan Kegiatan Keagamaan
Ambil Langkah Preventif Polsek Kuta Utara Patroli Subuh Susuri Jalur Sepi di Beat Selatan
Respon Cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Bangli Ungkap Pelaku Curanmor
Satbinmas Polres Bangli Tanamkan Disiplin & Tertib Berlalu Lintas ke 270 Siswa SMK
Guna Optimalisasi Kinerja Bhabinkamtibmas, Wakapolres Bangli Berikan Arahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:31 WIB

Polsek Abiansemal Perkuat Keamanan Wilayah Melalui Patroli Harkamtibmas di Titik Rawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:29 WIB

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan, Raimas Polres Badung Pantau Ketat Kawasan Batu Bolong

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kapolres Badung Lepas Servis Pembuka, Turnamen Voli Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Bergulir

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Lukluk Hadir di Tengah Masyarakat, Amankan Kegiatan Keagamaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01 WIB

Ambil Langkah Preventif Polsek Kuta Utara Patroli Subuh Susuri Jalur Sepi di Beat Selatan

Berita Terbaru