Polda Kalteng Pecat 31 Personil Sepanjang Tahun 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Bersihkan Institusi

- Redaktur

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi dengan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 31 personil Polri di lingkungan Polda Kalteng dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian. Sanksi tersebut diberikan setelah para oknum terbukti melanggar disiplin, kode etik profesi Polri, hingga terlibat tindak pidana.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemecatan tidak dengan hormat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah, kehormatan, dan profesionalisme institusi Polri,” tegas Kapolda, pada Sabtu (03/01/2026).

Baca Juga:  Satpas Polres Badung Tingkatkan Pelayanan SIM yang Transparan & Humanis

Dari total 31 personil yang di-PTDH, rinciannya meliputi 10 orang terlibat penyalahgunaan narkoba, 11 orang melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin, 1 orang tersangkut kasus perselingkuhan, serta 11 orang lainnya terlibat tindak pidana umum.

Jumlah personel yang diberhentikan pada tahun 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024, yang dinilai sebagai wujud keseriusan Polda Kalteng dalam membersihkan institusi dari anggota yang tidak berintegritas dan tidak profesional.

Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum di internal, serta terus berupaya menjaga kepercayaan publik, khususnya masyarakat Kalimantan Tengah, terhadap institusi kepolisian.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Untuk Masyarkat , Polres Tanjab Timur Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kebakaran Hebat Ludeskan Gudang Mebel dan 19 Mess Karyawan di Denpasar Barat, Satu Orang Alami Luka Bakar
Ketua DPC FRIC Cirebon Raya Suwardi: “Anak Butuh Arah, Bukan Sekadar Akses di Era Digital”
Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Eem Nurmanah Hadiri Pengukuhan Satgas Dharma Dewata
71 Orang Resmi Jadi WNI, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan
Wujudkan Transformasi Digital, Kanwil Kemenkum Bali: “Perkuat Literasi Hukum Lewat Bimtek JDIH Tahun 2026”
Kapolda Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar MUI Provinsi Jambi, Perkuat Ukhuwah dan Sinergi
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:36 WIB

Polri Untuk Masyarkat , Polres Tanjab Timur Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Minggu, 19 April 2026 - 06:14 WIB

Kebakaran Hebat Ludeskan Gudang Mebel dan 19 Mess Karyawan di Denpasar Barat, Satu Orang Alami Luka Bakar

Sabtu, 18 April 2026 - 10:22 WIB

Ketua DPC FRIC Cirebon Raya Suwardi: “Anak Butuh Arah, Bukan Sekadar Akses di Era Digital”

Rabu, 15 April 2026 - 08:37 WIB

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Eem Nurmanah Hadiri Pengukuhan Satgas Dharma Dewata

Rabu, 15 April 2026 - 08:30 WIB

71 Orang Resmi Jadi WNI, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan

Berita Terbaru