Polres Gianyar Ungkap Kasus Menonjol: “Pembunuhan Tampaksiring & Pembobolan Brankas”

- Redaktur

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gianyar sukses mengungkap puluhan kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Seluruh kasus yang terjadi selama periode September dan Oktober 2025 tersebut berhasil diungkap dengan total 53 tersangka yang telah diamankan.

Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, pada Jumat (31/10/2025). Pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar bersama Polsek jajaran.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Gianyar. Pengungkapan kasus dengan 53 tersangka ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Dari total kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian biasa (Curbis) mendominasi 16 kasus. Disusul oleh kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 9 kasus. Selain itu, terdapat 7 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan satu kasus pembunuhan menonjol dengan 3 tersangka.Kasus pembunuhan yang menjadi sorotan terjadi di area persawahan di Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Peristiwa ini menimpa korban bernama Wayan Sedana, seorang pria berusia 54 tahun. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku, yakni M. Urul Arifin (25), M. Fais (20), dan Sandy Firmansyah (18). Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sadis, yaitu dengan menggorok leher korban.

Baca Juga:  Polsek Kuta Utara Amankan Umat Kristiani Ibadah Tutup Tahun

Selain kasus pembunuhan tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar juga berhasil mengungkap kasus menonjol lainnya, yaitu pembobolan brankas di wilayah Blahbatuh pada 15 September 2025. Kasus pencurian uang dalam brankas ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk kasus Curanmor, modus “kunci nyantol” atau kelalaian pemilik meninggalkan kunci di kendaraan menjadi yang paling sering dimanfaatkan pelaku, selain penggunaan kunci palsu. Untuk kasus Curat, pelaku umumnya beraksi dengan mencongkel dan merusak. Sementara pada kasus Curbis, pelaku seringkali memanfaatkan kelengahan korban.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan pernah meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan Anda, meskipun hanya ditinggal sebentar,” tambah AKBP Chandra.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Tiga tersangka pembunuhan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pelaku Curbis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kuta Utara, Jumat Curhat Ajak Pekerja Bangunan Jaga Kamtibmas Jelang Nyepi & Idul Fitri
Tiada Henti Patroli Polsek Kuta Utara Beri Rasa Amam Wisatawan di Kawasan Wisata Batu Mejan
Melalui Jumat Berkah, Polres Badung Edukasi Warga Soal Kamtibmas dan Cuaca Ekstrem
Kapolres Badung Tegaskan Zero Pelanggaran dan Kesiapsiagaan Personil Jelang Nyepi & Idul Fitri
Melalui Rakor Lintas Sektoral, Polres Badung Mantapkan Pengamanan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri dalam Operasi Ketupat Agung 2026
Perbekel Pacung Apresiasi Langkah Bupati Buleleng Awasi Penyaluran Bantuan Sosial
Komitmen Polres Badung Berikan Pelayanan SIM Bebas Pungli
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Susut Bersama SDM Polres Bangli Rawat Tanaman Jagung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:43 WIB

Polsek Kuta Utara, Jumat Curhat Ajak Pekerja Bangunan Jaga Kamtibmas Jelang Nyepi & Idul Fitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:35 WIB

Tiada Henti Patroli Polsek Kuta Utara Beri Rasa Amam Wisatawan di Kawasan Wisata Batu Mejan

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:27 WIB

Melalui Jumat Berkah, Polres Badung Edukasi Warga Soal Kamtibmas dan Cuaca Ekstrem

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kapolres Badung Tegaskan Zero Pelanggaran dan Kesiapsiagaan Personil Jelang Nyepi & Idul Fitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:13 WIB

Melalui Rakor Lintas Sektoral, Polres Badung Mantapkan Pengamanan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri dalam Operasi Ketupat Agung 2026

Berita Terbaru