Polres Gianyar Ungkap Kasus Menonjol: “Pembunuhan Tampaksiring & Pembobolan Brankas”

- Redaktur

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gianyar sukses mengungkap puluhan kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Seluruh kasus yang terjadi selama periode September dan Oktober 2025 tersebut berhasil diungkap dengan total 53 tersangka yang telah diamankan.

Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, pada Jumat (31/10/2025). Pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar bersama Polsek jajaran.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Gianyar. Pengungkapan kasus dengan 53 tersangka ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Dari total kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian biasa (Curbis) mendominasi 16 kasus. Disusul oleh kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 9 kasus. Selain itu, terdapat 7 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan satu kasus pembunuhan menonjol dengan 3 tersangka.Kasus pembunuhan yang menjadi sorotan terjadi di area persawahan di Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Peristiwa ini menimpa korban bernama Wayan Sedana, seorang pria berusia 54 tahun. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku, yakni M. Urul Arifin (25), M. Fais (20), dan Sandy Firmansyah (18). Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sadis, yaitu dengan menggorok leher korban.

Baca Juga:  Kapolsek Dentim Pimpin Apel Atensi Malam Minggu, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Selain kasus pembunuhan tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar juga berhasil mengungkap kasus menonjol lainnya, yaitu pembobolan brankas di wilayah Blahbatuh pada 15 September 2025. Kasus pencurian uang dalam brankas ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk kasus Curanmor, modus “kunci nyantol” atau kelalaian pemilik meninggalkan kunci di kendaraan menjadi yang paling sering dimanfaatkan pelaku, selain penggunaan kunci palsu. Untuk kasus Curat, pelaku umumnya beraksi dengan mencongkel dan merusak. Sementara pada kasus Curbis, pelaku seringkali memanfaatkan kelengahan korban.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan pernah meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan Anda, meskipun hanya ditinggal sebentar,” tambah AKBP Chandra.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Tiga tersangka pembunuhan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pelaku Curbis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Hadiri Peringatan HUT ke-81 RI, Kapolres Badung Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Semangat Gotong Royong
Wujudkan Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah, Kapolres AKBP Joseph Ikuti Upacara Bendera HUT ke-81 RI di Puspem Badung
Kukuhkan Semangat Persatuan, Kapolres Badung Hadiri Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Mangupraja
Kapolres Badung Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Mangupura, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan
Pentas Calonarang di Pura Maspahit Canggu Dikawal dan Diamankan Bhabinkamtibmas
Polsek Kuta Utara melalui Bhabinkamtibmas Amankan Semarak Hari Kemerdekaan
Hadir di Jam Sepi, Raimas Polres Badung Pastikan Kawasan Tibubeneng Tetap Aman dan Kondusif
Cegah Gangguan Kamtibmas, Raimas Polres Badung Patroli Jam Rawan di Wilayah Tibubeneng
Berita ini 4 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:43

Hadiri Peringatan HUT ke-81 RI, Kapolres Badung Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Semangat Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:35

Wujudkan Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah, Kapolres AKBP Joseph Ikuti Upacara Bendera HUT ke-81 RI di Puspem Badung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:32

Kukuhkan Semangat Persatuan, Kapolres Badung Hadiri Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Mangupraja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30

Kapolres Badung Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Mangupura, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03

Pentas Calonarang di Pura Maspahit Canggu Dikawal dan Diamankan Bhabinkamtibmas

News Update