Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Narkoba, 2.135 Butir Ekstasi Disita, 30 Ribu Jiwa Terselamatkan

- Redaktur

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan kasus terbaru, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar dari sejumlah tersangka yang diamankan di berbagai lokasi.

Barang bukti yang disita tergolong signifikan, meliputi 2.135 butir ekstasi setara 994,77 gram, sabu-sabu (SS) seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain 33,69 gram. Dari total tersebut, polisi memperkirakan sekitar 30 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, baik di wilayah Denpasar maupun Badung. Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Buduk, Mengwi, Badung, pada Kamis, 2 April 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial ET (21) dan NS (20) diamankan di sebuah kamar kos dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan 295,48 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mengambil barang dari Banyuwangi atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang”, dengan imbalan Rp50 ribu untuk setiap titik tempel.

Kasus lain terjadi di wilayah Denpasar Selatan. Seorang tersangka berinisial F (25) ditangkap di Jalan Pulau Galang dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 14,37 gram. Tersangka diketahui menunggu instruksi dari pemasok sebelum mendistribusikan paket narkotika tersebut.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Perkuat Sinergitas Penyidik dan PPNS Melalui Sosialisasi Implementasi KUHAP Baru

Pengungkapan juga menyasar jaringan lintas daerah. Tiga tersangka asal Malang berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 201,06 gram dan 248 butir ekstasi. Selain itu, dua tersangka lainnya ditangkap di kawasan Jalan Mahendradatta dengan barang bukti sabu 371,29 gram.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkap adanya peredaran tembakau sintetis yang dilakukan melalui media sosial. Seorang tersangka diketahui membeli barang dari akun Instagram, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku umumnya menggunakan modus “tempel”, yakni menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pihak lain. Cara ini digunakan untuk memutus rantai komunikasi langsung antara bandar dan pengedar guna menghindari penegakan hukum.

Dalam daftar tersangka, juga ditemukan adanya residivis, di antaranya VM alias Vicky Monaro yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada tahun 2021.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kemacetan Jam Sibuk, Polsek Abiansemal Gelar Pengaturan Arus Lalu Lintas di Titik Rawan
Polsek Abiansemal Perkuat Keamanan Wilayah Melalui Patroli Harkamtibmas di Titik Rawan
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan, Raimas Polres Badung Pantau Ketat Kawasan Batu Bolong
Kapolres Badung Lepas Servis Pembuka, Turnamen Voli Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Bergulir
Bhabinkamtibmas Kelurahan Lukluk Hadir di Tengah Masyarakat, Amankan Kegiatan Keagamaan
Ambil Langkah Preventif Polsek Kuta Utara Patroli Subuh Susuri Jalur Sepi di Beat Selatan
Respon Cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Bangli Ungkap Pelaku Curanmor
Satbinmas Polres Bangli Tanamkan Disiplin & Tertib Berlalu Lintas ke 270 Siswa SMK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:33 WIB

Cegah Kemacetan Jam Sibuk, Polsek Abiansemal Gelar Pengaturan Arus Lalu Lintas di Titik Rawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:31 WIB

Polsek Abiansemal Perkuat Keamanan Wilayah Melalui Patroli Harkamtibmas di Titik Rawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:29 WIB

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan, Raimas Polres Badung Pantau Ketat Kawasan Batu Bolong

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kapolres Badung Lepas Servis Pembuka, Turnamen Voli Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Bergulir

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Lukluk Hadir di Tengah Masyarakat, Amankan Kegiatan Keagamaan

Berita Terbaru