Polsek Denpasar Barat Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

- Redaktur

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Sektor Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang sempat menghebohkan masyarakat setelah ditemukannya seorang bayi perempuan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6/2026) sore.

Bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan pertolongan dari petugas kepolisian bersama tenaga medis. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, bayi dinyatakan dalam kondisi sehat dan selanjutnya dititipkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K.,
menjelaskan bahwa setelah menerima laporan penemuan bayi sekitar pukul 16.00 Wita, pihaknya segera turun ke lokasi bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyelamatan terhadap bayi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan keselamatan bayi. Setelah bayi mendapatkan penanganan medis dan dinyatakan sehat, tim Reskrim melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari enam jam,” ujar Kapolsek Denpasar Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NKSD (33), seorang karyawan swasta yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita pada hari yang sama.

Baca Juga:  Sisir Titik Rawan, Polsek Denbar Hadir Berikan Rasa Aman Masyarakat di Dini Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melahirkan bayi perempuan tersebut seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, tersangka sempat merawat dan menyusui bayinya sebelum akhirnya membawa bayi tersebut keluar rumah dan meninggalkannya di pinggir gang menggunakan sebuah tas kain.

Kapolsek Denpasar Barat menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak. Kami menegaskan bahwa tindakan menelantarkan anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Kami juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan sosial maupun keluarga agar mencari bantuan kepada keluarga, pemerintah maupun instansi terkait, bukan mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Barat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polsek Denpasar Barat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin perlindungan dan masa depan bayi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Panen Raya Jagung , Polres Gianyar Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Perkecil ruang Gerak Curanmor, Samapta Polres Bangli Ajak Juru Parkir jadi Mitra Kamtibmas
Jaga Kelancaran Pagi, Polsek Kota Polres Bangli Gelar Pengaturan Arus Lalulintas
Dipimpin Langsung Kasat, Sat Samapta Polresta Denpasar Bantu Padamkan Kebakaran Pakai Water Canon
Pastikan Proses Pemadaman Lancar, Unit Turjawali Polresta Denpasar Imbau Warga Menjauh dari Lokasi Kebakaran
Silaturahmi Penuh Makna dan Keakraban, Polres Bangli: “Ucapkan Selamat HUT ke-81 Kejaksaan RI”
Perkuat Sinergi Kamtibmas, PP Polri Cabang Bangli Audiensi dengan Kapolres Bangli
Langkah Preventif Antisipasi Balap Liar, Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Dinihari
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 2 September 2026 - 09:09

Panen Raya Jagung , Polres Gianyar Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 2 September 2026 - 07:46

Perkecil ruang Gerak Curanmor, Samapta Polres Bangli Ajak Juru Parkir jadi Mitra Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 07:15

Jaga Kelancaran Pagi, Polsek Kota Polres Bangli Gelar Pengaturan Arus Lalulintas

Rabu, 2 September 2026 - 06:54

Dipimpin Langsung Kasat, Sat Samapta Polresta Denpasar Bantu Padamkan Kebakaran Pakai Water Canon

Rabu, 2 September 2026 - 04:19

Pastikan Proses Pemadaman Lancar, Unit Turjawali Polresta Denpasar Imbau Warga Menjauh dari Lokasi Kebakaran

News Update