POLRI UNTUK MASYARAKAT. LAYANAN POLISI 📞110. Polres Jembrana melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi yang terjadi di wilayah Kabupaten Jembrana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku dan masih melakukan pencarian terhadap seorang lainnya yang diduga berperan sebagai perantara transaksi. Terbit di media ini pada Sabtu (19/09/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 lalu sekitar pukul 03.00 Wita, di Tower BTS yang berlokasi di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Dalam kejadian itu, dua unit baterai Lithium merek Huawei hilang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S. M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan pencurian baterai tower.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Empat orang diduga berperan dalam aksi pencurian, sedangkan satu orang diduga berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil kejahatan,” ujar AKBP Cheery.
Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MRA, S, DS, IS dan AM. MRA, S, DS dan IS diduga terlibat dalam aksi pencurian, sementara AM diduga berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil kejahatan.
Selain lima orang yang telah diamankan, polisi masih melakukan pencarian terhadap RB, yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi barang hasil pencurian tersebut.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu pagar tower. Setelah berhasil masuk, mereka membongkar rak BTS, melepas instalasi dan kabel baterai, kemudian membawa baterai tersebut untuk dijual kepada pihak lain.
“Modusnya dengan merusak pintu pagar tower, kemudian membongkar rak BTS dan melepas instalasi serta kabel baterai. Barang hasil pencurian selanjutnya dibawa untuk dijual, dan hasil transaksi tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku,” jelasnya.
Tidak berhenti pada pengungkapan kasus di Jembrana, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di empat lokasi di wilayah hukum Polres Gianyar dengan modus yang sama.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang juga menjadi sasaran para pelaku,” kata AKBP Cheery.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, beberapa unit telepon genggam, peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar baterai, serta sejumlah baterai tower merek Huawei, termasuk baterai yang diduga berkaitan dengan TKP di wilayah Jembrana.
Terhadap para terduga pelaku pencurian, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolres Jembrana menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Jembrana menjaga keamanan fasilitas telekomunikasi yang memiliki peran penting bagi aktivitas masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun kemungkinan TKP lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan, termasuk fasilitas telekomunikasi yang berada di sekitar tempat tinggal,” tegasnya.
Masyarakat yang menemukan aktivitas atau orang mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi diminta segera melaporkannya kepada Kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menerima maupun menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Jangan tergiur membeli barang dengan harga yang tidak wajar apabila asal-usulnya tidak jelas. Membeli atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan dapat berhadapan dengan proses hukum,” imbaunya.
Untuk melaporkan gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 secara gratis. Informasi dari masyarakat akan membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Jembrana.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Jembrana






