Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JIS (22), yang bekerja sebagai DJ, diamankan petugas di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dirilis dan terbit hari ini, pada Senin (07/09/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Jeje, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sekitar kawasan kos Pondok Telaga Gading, Denpasar Selatan. Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.
Saat tiba di kawasan kos Pondok Telaga Gading, Jalan Paku Sari IX, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamarnya dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas menemukan tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu paket sabu ditemukan di lokasi, sementara dua paket sisanya ditemukan di bawah kasur kamar, lengkap dengan satu unit timbangan elektrik. Selain itu, di bawah meja petugas juga menemukan satu bendel plastik klip baru yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
“Pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil (JKD) yang dikenalnya melalui WhatsApp, dan barang diambil dengan cara ditempel,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Tersangka juga mengaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar





