Suka Cita Natal di Balik Jeruji, 4 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Potongan Masa Tahanan

- Redaktur

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perayaan Hari Raya Natal membawa suka cita tersendiri bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Pasalnya, empat orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, beserta Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, M. Ulin Nuha, di sela-sela perayaan Natal di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (25/12).

Wayan mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua orang Warga Binaan mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 1 bulan 15 hari, sedangkan sisanya masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 15 hari dan 1 bulan,” ujarnya.

Wayan menjelaskan, Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Baca Juga:  Panen Raya di Lapas Banyuwangi Hasilkan 3 Ton Semangka, Sebagian Hasil Penjualan Akan Disumbangkan untuk Bencana Sumatera

Menurutnya, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wayan menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” bebernya.

Sementara itu, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim berharap dengan diberikannya remisi mampu memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, serta ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan menjadi bagian dari reintegrasi sosial,” pungkas Ulin Nuha.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Lapas Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bali Jalin Sinergi dengan DJKI dan DKPTO
Kerja Sama Indonesia–Denmark, Seminar Penegakan Hukum KI di Bali Hasilkan Rekomendasi Konkret
Dorong Ekosistem KI yang Sehat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Terdakwa LJA Datang Langsung Sampaikan Dukacita dan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban
Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Hadiah: “Pangdam IX/Udayana Ingatkan Proses Seleksi Harus Cermat & Akuntabel”
Jawab Kepercayaan Negara dengan Pengabdian Prima, Pangdam IX/Udayana: “Pancasila Sebagai Perekat Persatuan Bangsa”
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila & Syukuran Kenaikan Pangkat 371 Personel Kodam IX/Udayana Berlangsung Khidmat
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bali Jalin Sinergi dengan DJKI dan DKPTO

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Kerja Sama Indonesia–Denmark, Seminar Penegakan Hukum KI di Bali Hasilkan Rekomendasi Konkret

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Dorong Ekosistem KI yang Sehat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:21 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Terdakwa LJA Datang Langsung Sampaikan Dukacita dan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban

News Update

Polres Badung

Persempit Aksi Kejahatan, Polsek Kuta Utara Patroli di Kawasan Wisata

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:49 WIB